INDORAYATODAY.COM  – Presiden Prabowo Subianto turun tangan guna menengahi polemik mengenai penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil di kementerian dan lembaga (K/L).

Langkah ini diambil merespons kritik tajam terhadap Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, pemerintah kini tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menata ulang jabatan kepolisian di luar struktur organisasi Polri.

“Presiden memilih pengaturan melalui PP karena penyusunannya akan lebih cepat dibanding undang-undang. Targetnya selesai paling lambat akhir Januari 2026,” ujar Yusril di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Yusril menjelaskan bahwa Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengizinkan jabatan tertentu diisi oleh anggota TNI/Polri, namun rinciannya wajib diatur dalam PP. Di sisi lain, Pasal 28 ayat (4) UU Polri menegaskan anggota Polri dapat menduduki jabatan sipil jika telah pensiun atau mengundurkan diri.

Persoalan muncul ketika Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 melarang polisi mengisi jabatan yang tidak memiliki kaitan dengan fungsi kepolisian. “PP ini akan merinci jabatan apa saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Aturan ini sekaligus akan menggantikan Perpol Nomor 10 Tahun 2025,” tambah Yusril.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo: Penanganan Bencana Harus Dihadapi dengan Persatuan dan Kerja Bersama