INDORAYATODAY.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya memutuskan untuk meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap (gage) pada Rabu, 1 Januari 2026. Kebijakan ini diambil bertepatan dengan hari libur nasional Tahun Baru 2026.
Meski aturan ganjil genap ditiadakan, pihak kepolisian menegaskan bahwa pengawasan lalu lintas tidak akan kendor. Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipastikan tetap beroperasi penuh untuk memantau perilaku pengendara di jalan raya.
Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados, menyatakan bahwa keberadaan ETLE sangat krusial dalam menjaga ketertiban lalu lintas, terutama saat volume kendaraan diprediksi meningkat pada hari libur.
“Penerapan ETLE di Jakarta masih tetap diberlakukan,” tegas Robby kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025). Menurutnya, sistem ini sangat efektif dalam mengawasi berbagai bentuk pelanggaran sekaligus menjadi instrumen penting untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Robby menambahkan, pengawasan melalui kamera sensor otomatis ini merupakan bagian dari Operasi Lilin Jaya 2025. Salah satu target utama operasi tahunan ini adalah meminimalisir fatalitas di jalan raya selama periode libur panjang.
Meskipun sistem tilang tetap aktif, pihak kepolisian menekankan bahwa penindakan bukanlah tujuan utama. Petugas lebih mengharapkan adanya kesadaran mandiri dari masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Masyarakat sebenarnya sudah memahami di mana saja titik lokasi ETLE berada. Kami berharap pengetahuan tersebut berbanding lurus dengan kesadaran untuk tertib berkendara, bukan sekadar karena takut ditilang,” tutur Robby.
Dengan ditiadakannya ganjil genap, akses kendaraan di 26 titik ruas jalan protokol Jakarta menjadi lebih fleksibel bagi warga yang ingin beraktivitas di hari pertama tahun 2026. Namun, pengendara tetap diimbau untuk menjaga kecepatan dan melengkapi surat-surat kendaraan, mengingat kamera ETLE tetap memantau pelanggaran seperti penggunaan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan sabuk pengaman, hingga pelanggaran marka jalan.

Tinggalkan Balasan