INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Polisi menetapkan RA (20) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah menganiaya istrinya hingga harus menjalani operasi mata di Depok, Jawa Barat. Pasangan tersebut diketahui baru dua bulan menjalani pernikahan.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengatakan, peristiwa kekerasan terjadi saat usia pernikahan korban dan pelaku masih tergolong sangat muda. Keduanya menikah pada Oktober 2025.
“Ya betul, mereka menikah pada bulan Oktober 2025. Jadi setelah kejadian ini, mereka baru menginjak bulan kedua perkawinan,” ujar Made Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Polisi menjelaskan, pemicu awal penganiayaan bermula dari pertengkaran terkait penggunaan telepon genggam. Pelaku disebut meminjam ponsel korban untuk bermain gim daring, namun permintaan tersebut ditolak.
“Penyebab awal memang cekcok ketika pelaku meminjam handphone milik istrinya, namun tidak diperkenankan sehingga pelaku merasa marah,” jelas Made.
Pertengkaran tersebut kemudian berujung pada tindak kekerasan fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Made mengungkapkan, dalam kejadian tersebut, pelaku melakukan penganiayaan secara berulang. Salah satu tindakan yang menyebabkan luka serius adalah ketika pelaku melempar ponsel ke arah wajah korban.
“Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara melempar handphone ke arah wajah sehingga mengenai mata sebelah kiri korban,” ujarnya.
Akibat lemparan tersebut, korban mengalami cedera serius pada mata kiri hingga harus mendapatkan penanganan medis lanjutan dan menjalani operasi.
Selain itu, polisi juga menemukan adanya bentuk kekerasan fisik lain yang dilakukan pelaku terhadap korban.
“Diketahui ada kekerasan fisik lainnya, yaitu memukul menggunakan tangan ke arah wajah, kemudian menginjak paha korban sebanyak dua kali, serta beberapa pukulan lainnya,” kata Made.
Atas perbuatannya, RA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, sementara kondisi korban masih dalam pemantauan medis pascaoperasi. Kasus ini menjadi pengingat serius akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga, terutama pada pasangan usia pernikahan dini. ***

Tinggalkan Balasan