INDORAYATODAY.COM  –  Menjelang pergantian tahun, pertanyaan mengenai jadwal libur dan cuti bersama kembali mencuat di tengah masyarakat. Salah satu yang paling banyak ditanyakan adalah apakah tanggal 2 Januari 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama setelah libur Tahun Baru.

Berdasarkan ketentuan resmi pemerintah, tanggal 2 Januari 2026 bukan merupakan hari cuti bersama maupun hari libur nasional. Dengan demikian, pada Jumat, 2 Januari 2026, aktivitas perkantoran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai swasta, hingga layanan publik tetap berjalan normal.

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri hanya menetapkan tanggal 1 Januari 2026 sebagai hari libur nasional dalam rangka Tahun Baru Masehi. Tidak ada tambahan cuti bersama yang menyertai peringatan tersebut.

Meskipun bukan hari libur resmi, tanggal 2 Januari 2026 jatuh pada hari Jumat, yang kerap disebut sebagai “hari kejepit” karena berada di antara libur nasional dan akhir pekan. Berikut adalah gambaran jadwal libur awal Januari 2026:

Kamis, 1 Januari 2026: Libur Nasional Tahun Baru. Jumat, 2 Januari 2026: Hari Kerja Normal. Sabtu-Minggu, 3-4 Januari 2026: Libur Akhir Pekan

Bagi masyarakat atau pekerja yang ingin menikmati libur panjang (long weekend) selama empat hari berturut-turut, pemerintah menyarankan untuk mengambil jatah cuti tahunan pada hari Jumat tersebut. Strategi ini memungkinkan masyarakat merencanakan waktu bersama keluarga tanpa harus menunggu kebijakan cuti bersama dari pemerintah.

BACA JUGA:  Menbud Fadli Zon Dorong Revisi Tiga UU dan RUU Baru Permuseuman