INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Pengukuhan Dewan Kebudayaan Daerah (DKD) Kota Depok periode 2025–2028 menandai penegasan peran kebudayaan dalam kebijakan publik daerah. DKD didorong berfungsi sebagai instrumen kebijakan strategis, bukan sekadar lembaga simbolik atau forum seremonial kebudayaan.
Keberadaan DKD Kota Depok berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menempatkan kebudayaan sebagai urusan strategis negara dan daerah. Dalam kerangka tersebut, DKD berfungsi memberikan masukan, rekomendasi, serta pertimbangan kebijakan kepada pemerintah daerah terkait perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
Sekretaris Daerah Kota Depok, Mangnguluang Mansur, menegaskan bahwa DKD tidak dibentuk sebagai pelengkap struktur pemerintahan, melainkan sebagai mitra strategis dalam perumusan kebijakan kebudayaan.
“Dewan Kebudayaan Daerah memiliki peran penting dalam memberikan masukan dan rekomendasi kebijakan pemajuan kebudayaan di Kota Depok,” ujar Mangnguluang.
Menurutnya, kebudayaan harus ditempatkan sebagai bagian dari sistem pembangunan daerah, bukan hanya sebagai agenda kegiatan atau festival tahunan. Kota Depok memiliki keragaman budaya yang mencakup seni pertunjukan, tradisi, adat istiadat, bahasa, hingga sejarah lokal yang hidup di tengah masyarakat.
“Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kota Depok mulai mengarahkan kebijakan kebudayaan secara lebih terstruktur. Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui penetapan warisan budaya takbenda, perlindungan dan pemanfaatan cagar budaya, serta pemutakhiran data kebudayaan sebagai basis perencanaan program dan anggaran,” paparnya.
Dalam konteks ini, DKD diharapkan memainkan peran strategis sebagai policy advisory body yang mampu menjembatani kepentingan pemerintah, komunitas budaya, dan kalangan akademisi.
“DKD juga diharapkan memastikan kebijakan kebudayaan tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi berdampak nyata pada pelestarian budaya dan penguatan ekosistem seni,” terang Sekda.
Struktur DKD Kota Depok periode 2025–2028 yang dilengkapi sejumlah divisi tematik mulai dari seni, manuskrip dan bahasa, pengetahuan tradisional, adat dan ritus, hingga permainan rakyat dipandang sebagai modal kelembagaan untuk menjalankan fungsi kebijakan secara lebih fokus dan terukur.
Namun, tantangan ke depan tidak ringan. DKD dituntut mampu bekerja berbasis data, mengawal konsistensi kebijakan lintas OPD, serta menghindari jebakan seremonialisme yang kerap melekat pada lembaga kebudayaan.
Dorongan agar DKD Kota Depok berfungsi sebagai instrumen kebijakan menegaskan perubahan paradigma dalam pengelolaan kebudayaan daerah. Dengan peran rekomendatif yang kuat, berbasis regulasi dan data, DKD diharapkan menjadi penggerak utama pemajuan kebudayaan yang berkelanjutan, sekaligus memastikan kebudayaan berkontribusi nyata bagi pembangunan karakter dan daya saing Kota Depok. ***


Tinggalkan Balasan