INDORAYATODAY.COM – Persoalan sistem penghangusan kuota internet oleh operator seluler kini bergulir ke meja hijau Mahkamah Konstitusi (MK). Sepasang suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena menilai sistem “kuota hangus” sangat merugikan konsumen dan melanggar hak milik pribadi.

Dalam perkara dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025 tersebut, pemohon mempersoalkan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Aturan tersebut dinilai memberikan celah bagi operator untuk mengambil alih aset digital milik konsumen secara sepihak.

Beban Bagi Pekerja Informal Bagi Didi yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring (driver online), kuota internet merupakan kebutuhan pokok yang setara dengan bahan bakar kendaraan. Tanpa kuota, ia kehilangan akses terhadap lapangan pekerjaannya. Didi kerap dihadapkan pada dilema saat kuota internetnya hangus sebelum habis terpakai, yakni berutang untuk membeli paket baru atau terpaksa berhenti bekerja.

Hal serupa dialami istrinya, Wahyu, seorang pelaku UMKM daring. Sebagai pedagang online, ia membutuhkan paket data besar demi kelancaran bisnisnya. Namun, ia sering kali merugi karena sisa kuota yang masih melimpah tiba-tiba hilang hanya karena masa berlaku berakhir.

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso, menegaskan bahwa kondisi ini memaksa masyarakat kecil melakukan pembayaran ganda atas komoditas yang sama. “Kuota internet merupakan aset digital yang dibeli secara lunas. Penghangusan sisa kuota tanpa kompensasi adalah bentuk pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang,” ujar Viktor.

Bertentangan dengan Konstitusi Para pemohon mendalilkan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Ketentuan dalam UU Cipta Kerja dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum (vague norm) karena memberikan kebebasan berlebih kepada operator untuk menetapkan tarif tanpa parameter yang jelas.

BACA JUGA:  Intip Daftar 17 Hari Libur Nasional 2026 dan 8 Hari Cuti Bersama

Menurut pemohon, ada pencampuradukan antara konsep tarif layanan dengan durasi kepemilikan. Padahal, secara prinsip hukum, barang yang sudah dibeli secara lunas seharusnya menjadi hak milik penuh pembeli tanpa boleh diambil kembali oleh penjual dengan alasan masa waktu.

Gugatan ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi perlindungan hak-hak digital warga negara dan mendorong terciptanya ekosistem telekomunikasi yang lebih adil bagi para pelaku ekonomi kecil dan menengah di Indonesia.