INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. KPK menegaskan, persoalan utama bukan terletak pada mekanisme pemilihan, melainkan pada kemampuan sistem tersebut dalam menekan biaya politik dan mencegah korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap usulan perubahan sistem pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang patut dihormati. Namun, menurut dia, substansi yang lebih penting adalah bagaimana desain sistem politik mampu menutup celah praktik korupsi.

“Persoalan utama yang perlu dijawab bukan semata-mata metode pemilihannya, melainkan bagaimana sistem tersebut mampu menekan biaya politik dan menutup celah korupsi,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (02/01/2026).

Budi menjelaskan, KPK menempatkan pencegahan korupsi sebagai prinsip utama dalam setiap desain sistem politik. Menurutnya, penguatan integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara harus menjadi fondasi, apa pun mekanisme pemilihan yang digunakan.

“KPK menekankan bahwa salah satu prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap desain sistem politik adalah pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas penyelenggara negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, KPK secara konsisten mendorong penerapan prinsip antikorupsi dalam tata kelola pendanaan partai politik. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai program, salah satunya Politik Cerdas Berintegritas (PCB), yang menekankan transparansi pendanaan dan penguatan kaderisasi partai.

Budi menyoroti tingginya biaya politik sebagai faktor risiko utama terjadinya korupsi. Menurutnya, biaya politik yang besar sering kali berbanding lurus dengan dorongan untuk mengembalikan modal melalui praktik melanggar hukum setelah kandidat terpilih.

“Biaya politik yang tinggi berpotensi memicu pengembalian modal dengan cara-cara yang melanggar hukum,” kata Budi.

Dalam konteks wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD, KPK menilai penguatan tata kelola menjadi syarat mutlak. Ia menekankan perlunya transparansi, regulasi yang jelas, serta sistem pengawasan yang ketat agar mekanisme tersebut tidak melahirkan bentuk baru dari politik transaksional.

BACA JUGA:  Menteri Bappenas: Ekonomi Syariah Jadi Prioritas RPJMN, Peluang Wujudkan Inklusivitas Ekonomi Indonesia

“Mekanisme pemilihan apa pun harus disertai dengan regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pengawasan yang efektif,” imbuhnya.

KPK menegaskan bahwa perdebatan soal metode pilkada seharusnya tidak mengabaikan isu mendasar, yakni biaya politik dan risiko korupsi. Menurut KPK, sistem pemilihan kepala daerah apa pun hanya akan efektif jika mampu menekan biaya politik, memperkuat integritas, dan mencegah praktik politik transaksional.