DEPOK, INDORAYA TODAY – Pola skema pembiayaan jaminan sosial kesehatan tahun 2026 di Kota Depok resmi diubah. Jika sebelumnya cakupan bersifat luas, kini pemerintah daerah mengarahkannya menjadi lebih tepat sasaran, dengan fokus kepada masyarakat miskin dan rentan yang masuk dalam Desil 1 sampai 5 Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan agar pembiayaan jaminan kesehatan benar-benar menyentuh kelompok yang paling membutuhkan, sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal daerah.

“Pemkot Depok ingin memastikan akses pelayanan kesehatan tetap adil, merata, dan berkelanjutan, namun juga sejalan dengan regulasi nasional serta kemampuan keuangan daerah,” ujar Mary, Minggu (4/1/2026).

Mary menegaskan, skema lama dengan cakupan luas dinilai tidak lagi efektif karena pembiayaan daerah turut menanggung peserta yang sejatinya mampu membayar iuran secara mandiri.

Oleh karena itu, mulai 2026, jaminan pembiayaan kesehatan hanya diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori miskin dan rentan, yakni desil 1 hingga 5 berdasarkan DTSEN.

Meski demikian, Pemkot Depok tetap membuka ruang koreksi data. Jika terdapat warga yang merasa berhak namun belum masuk dalam desil 1–5, Dinas Sosial (Dinsos) akan melakukan ground checking di lapangan.

“Dinsos akan mengajukan pemutakhiran data DTSEN melalui proses verifikasi dan validasi oleh Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) dan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) yang tersebar di 63 kelurahan,” jelas Mary.

Langkah ini, kata dia, penting agar tidak ada warga miskin yang tercecer dari sistem jaminan kesehatan akibat kesalahan atau keterlambatan pembaruan data.

Di sisi lain, perubahan skema ini juga membawa konsekuensi tegas. Peserta yang menunggak iuran dan tidak masuk kategori miskin atau rentan, tidak lagi ditanggung oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Sekretariat DPRD Depok Teken Komitmen Zona Integritas, Targetkan Birokrasi Bersih

Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah beban anggaran daerah semakin membengkak dan memastikan subsidi kesehatan tepat guna.

“Prinsipnya, bantuan pemerintah harus benar-benar menyasar warga yang membutuhkan, bukan menggantikan kewajiban peserta yang mampu,” tandas Mary.