INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Wali Kota Depok Supian Suri menegaskan pentingnya akuntabilitas pajak dan prinsip keadilan dalam kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemerintah Kota Depok, kata dia, mengarahkan kebijakan pajak agar tepat sasaran dan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan kebutuhan dasar warga.

Supian menjelaskan, pembangunan fasilitas publik di Kota Depok bersumber dari kontribusi masyarakat melalui berbagai jenis pajak dan retribusi. Pendapatan daerah tersebut berasal dari PBB, pajak restoran, pajak kendaraan bermotor melalui skema bagi hasil dengan pemerintah provinsi, serta dana transfer dari pemerintah pusat.

Menurut Supian, setiap rupiah pajak yang dibayarkan warga harus dipertanggungjawabkan melalui program pembangunan yang nyata dan berdampak langsung. Karena itu, pemerintah daerah dituntut untuk menyusun skala prioritas secara ketat di tengah keterbatasan fiskal.

Ia mengungkapkan bahwa adanya kebijakan nasional, termasuk program makan bergizi gratis, berimplikasi pada berkurangnya dana transfer daerah. Kondisi tersebut membuat Pemkot Depok harus lebih selektif dalam menentukan alokasi anggaran.

“Alokasi dana kita berkurang dan kita harus benar-benar memprioritaskan mana program-program yang memang harus kita laksanakan,” ujar Supian.

Dalam konteks itulah, kebijakan PBB dirancang dengan pendekatan keadilan. Pemkot Depok membebaskan PBB bagi objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp200 juta.

Supian menyebut kebijakan pembebasan PBB tersebut telah menjangkau sekitar 120 ribu objek pajak. Menurutnya, langkah itu ditujukan untuk melindungi warga berpenghasilan rendah agar tidak terbebani kewajiban pajak properti.

Sebaliknya, pemilik properti dengan NJOP di atas Rp200 juta diminta tetap memenuhi kewajiban PBB. Supian menegaskan, kelompok ini memiliki peran penting dalam menopang pembiayaan pembangunan daerah.

“Saya minta yang di atas Rp200 juta ke atas, harus bayar PBB-nya. Jangan ingin gratis seperti yang di bawah Rp200 juta,” kata Supian.

BACA JUGA:  14 Tahun PT Tirta Asasta Depok, Wali Kota Dorong Air Bersih Mengalir ke Seluruh Warga

Ia menilai skema tersebut mencerminkan prinsip keadilan fiskal, di mana warga yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik berkontribusi lebih besar bagi kepentingan bersama.

Dana dari PBB dan sumber pajak lainnya, lanjut Supian, dialokasikan untuk berbagai kebutuhan prioritas, antara lain pembangunan dan renovasi sekolah, penambahan fasilitas kesehatan seperti puskesmas, perbaikan infrastruktur jalan, hingga penyediaan sarana pelayanan publik di tingkat kelurahan.

Supian menekankan bahwa kebijakan pajak daerah tidak semata-mata bertujuan meningkatkan pendapatan, melainkan memastikan keberlanjutan pembangunan yang adil dan tepat sasaran. Ia menilai akuntabilitas pajak harus terlihat dari manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Menurut Supian, dengan membebaskan PBB bagi warga berpenghasilan rendah dan tetap mewajibkan pembayaran bagi kelompok mampu, Pemkot Depok berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan sosial dan keberlangsungan fiskal daerah.

“Kita perlu pembiayaan untuk pembangunan yang kita jalankan. Itu hanya bisa dilakukan kalau kebijakan pajak dijalankan secara adil dan bertanggung jawab,” ujar Supian.