DEPOK, INDORAYA TODAY – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok berhasil meringkus lima warga sipil yang terlibat dalam kasus penganiayaan maut terhadap pemuda berinisial ALT (24) di Sukatani, Tapos, Kota Depok.
Kelima tersangka tersebut diduga turut membantu oknum anggota TNI AL, Serda M, dalam melakukan aksi pengeroyokan keji yang menyebabkan korban tewas dan satu rekan korban berinisial D mengalami luka-luka.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, mengungkapkan bahwa penangkapan kelima warga sipil ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan terhadap Serda M yang lebih dulu diamankan.
“Kelima tersangka yang sudah kami tangkap atas kasus penganiayaan korban berinisial ALT, yaitu pelaku berinisial DS alias Gedeg (28), MFV (21), GR alias Gobir (19), FA alias Aye (19), dan MKA alias Anam (18). Kelimanya warga Sukatani dan kini sudah mendekam di Rutan Mapolrestro Depok,” ujar Oka, Kamis (8/1/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap peran sadis dari masing-masing tersangka. Oknum TNI AL, Serda M, berperan memukul korban menggunakan selang, menendang, hingga meneteskan lilin panas ke area vital korban.
Sementara itu, lima warga sipil lainnya memiliki peran aktif dalam memfasilitasi dan membantu kekerasan tersebut.
“Untuk tersangka MFVN mengamankan korban WAT lalu ikut memukul dengan tangan kosong dan menyiapkan selang serta tali tambang juga lilin untuk mengingat korban berinisial D. Tersangka DS, menendang WAT dan memukul korban D, tersangka GR menendang korban WAT, tersangka F menendang WAT dan D, serta tersangka MKA, memukul sekali menggunakan tangan kosong ke korban WAT,” beber Oka.
Peristiwa tragis ini bermula pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Gang Swadaya Emas, Sukatani. Saat itu, korban ALT dan D sedang melintas namun kehabisan bensin di lokasi kejadian.
Nahas, kehadiran mereka dicurigai oleh para pelaku. Tanpa klarifikasi yang jelas, para pelaku langsung melakukan penganiayaan brutal yang berujung pada hilangnya nyawa ALT.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, empat buah selang air, lilin, serta dua jaket ojek daring berwarna oranye yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, kelima warga sipil ini dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
“Kelima pelaku warga sipil yang diamankan jerat dengan Pasal 262 KUHP yaitu melakukan kekerasan terhadap orang hingga luka berat sampai meninggal dunia, dan atau Pasal 466 KUHP dan atau 468, dan atau Pasal 469 KUHP, dan atau Pasal 458 Juncto Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 21 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023,” pungkas Oka.

Tinggalkan Balasan