INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Universitas Indonesia melalui UI Halal Training Center (UIHTC) resmi menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mendirikan Lembaga Pelaksana Pelatihan Jaminan Produk Halal (LP2JPH). Langkah ini ditujukan memperkuat kapasitas sumber daya manusia industri halal nasional.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara UIHTC dan BPJPH yang ditandatangani di Kantor BPJPH. Melalui PKS ini, UIHTC menjadi mitra resmi BPJPH dalam penyelenggaraan pelatihan jaminan produk halal.
Ruang lingkup pelatihan yang dikembangkan meliputi pelatihan auditor halal, penyelia halal, juru sembelih halal, pelatihan SDM bidang syariah dan dewan fatwa, pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), serta berbagai kegiatan lain yang berkaitan dengan jaminan produk halal. Selain itu, kerja sama juga mencakup pemanfaatan jaringan kemitraan serta media publik dan informasi yang dimiliki kedua belah pihak.
Berdasarkan data BPJPH per 7 Januari 2026, jumlah SDM industri halal yang telah terlatih meliputi 1.979.531 penyelia halal, 3.575 juru sembelih halal, 1.975 auditor halal, serta 112.302 pendamping proses produk halal. Saat ini terdapat 38 lembaga pelatihan SDM halal di Indonesia.
Namun, angka tersebut dinilai belum sebanding dengan potensi pertumbuhan industri halal global yang diproyeksikan mencapai USD 5,96 triliun pada 2026 berdasarkan laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2023/24.
Direktur UI Halal Training Center Qiwamudin mengatakan, kehadiran UIHTC merupakan bagian dari komitmen UI untuk mencetak talenta halal yang memiliki daya saing global.
“UIHTC hadir sebagai bagian dari UI Halal Center untuk menciptakan SDM industri halal yang berdampak dan berdaya saing global, sesuai dengan tagline kami Building Halal Talent for a Global Future,” ujar Qiwamudin.
Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan berharap UIHTC mampu menjadi lembaga pelatihan halal profesional yang kredibel dan adaptif terhadap kebutuhan industri.
Menurut dia, UI perlu menerapkan standar dan kurikulum terbaik agar dapat berperan sebagai jembatan antara dunia akademik dan dunia industri halal.
“UI harus memosisikan diri sebagai lembaga pelatihan halal yang berdaya saing global,” tuturnya.
UI Halal Training Center telah mengantongi SK 06/SK/UIHC/2025 dari UI Halal Center serta Keputusan Kepala BPJPH Nomor 325 Tahun 2025 yang menetapkan UIHTC sebagai Lembaga Pelaksana Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal dengan nomor registrasi 2601000001.
Melalui pendirian LP2JPH ini, UI dan BPJPH menargetkan penguatan ekosistem industri halal nasional melalui peningkatan kualitas SDM. Kolaborasi ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan tenaga profesional halal sekaligus mendukung posisi Indonesia dalam persaingan industri halal global. ***

Tinggalkan Balasan