DEPOK, INDORAYA TODAY – Satreskrim Polres Metro Depok bergerak cepat mengusut tuntas kasus penganiayaan maut yang menewaskan pemuda berinisial ALT (24).
Setelah sebelumnya mengamankan oknum anggota TNI AL berinisial Serda M, polisi kini meringkus lima warga sipil yang terlibat dalam aksi keji di Sukatani, Tapos tersebut.
Kelima pelaku yang sempat beringas saat kejadian itu, kini hanya bisa tertunduk lemas saat digiring ke Mapolrestro Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka menyebut kelima tersangka berinisial DS alias Gedeg (28), MFV (21), GR alias Gobir (19), FA alias Aye (19), dan MKA alias Anam (18).
“Kelima tersangka yang sudah kami tangkap atas kasus penganiayaan korban berinisial ALT, kini sudah mendekam di Rutan Mapolrestro Depok,” kata Oka dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Aksi pengeroyokan ini tergolong sangat sadis. Para pelaku melakukan penyiksaan beruntun terhadap korban ALT dan rekannya, D.
Oknum TNI AL Serda M diduga menjadi otak penganiayaan dengan memukul korban menggunakan selang, menghajar tangan kosong, menendang, hingga meneteskan lilin panas ke organ vital korban.
“Untuk tersangka MFVN mengamankan korban WAT lalu ikut memukul dengan tangan kosong dan menyiapkan selang serta tali tambang juga lilin untuk mengingat korban berinisial D. Tersangka DS, menendang WAT dan memukul korban D, tersangka GR menendang korban WAT, tersangka F menendang WAT dan D, serta tersangla MKA, memukul sekali menggunakan tangan kosong ke korban WAT,” beber Oka.
Kejadian bermula saat korban ALT dan D kehabisan bensin di Gang Swadaya Emas, Sukatani, pada Jumat (2/1/2026) dini hari.
Nahas, niat mencari bensin malah berujung kecurigaan warga yang berakhir dengan aksi main hakim sendiri secara brutal.
Polisi menyita barang bukti berupa dua unit HP, empat buah selang air, lilin, dan dua jaket ojek online milik pelaku.
“Kelima pelaku warga sipil yang diamankan jerat dengan Pasal 262 KUHP, dan atau Pasal 458 Juncto Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 21 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan