DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi mengubah skema pembiayaan jaminan sosial kesehatan mulai 2026 dengan menghentikan penerapan Universal Health Coverage (UHC). Kebijakan ini dinilai lebih adil karena bantuan iuran difokuskan kepada warga miskin dan rentan.

Sejumlah warga menyambut positif kebijakan tersebut. Rizqullah (22), warga Beji, menilai perubahan skema sudah tepat karena selama ini masih banyak warga mampu yang menikmati layanan kesehatan bersubsidi.

“Banyak yang sebenarnya mampu, tetapi tetap menggunakan layanan bersubsidi. Padahal mereka bisa membayar mandiri atau menggunakan asuransi. Kalau sekarang bantuannya difokuskan ke yang benar-benar membutuhkan, itu lebih adil,” kata Rizqullah, Jumat (9/1/2026).

Pendapat serupa disampaikan Fadli (21), warga Tugu, Cimanggis. Ia menilai kebijakan baru tersebut berada di jalur yang benar karena dapat memberikan perlindungan maksimal bagi warga tidak mampu.

“Untuk warga miskin dan rentan, kebijakan ini sangat membantu. Selama prosesnya tidak berbelit-belit, implementasinya bisa berjalan efektif,” ujar Fadli.

Menurut Fadli, skema baru ini juga mendorong keadilan sosial. Warga yang tergolong mampu diwajibkan membayar iuran secara mandiri, sementara subsidi diarahkan khusus bagi kelompok yang membutuhkan tanpa harus diawasi secara berlebihan.

Ia menekankan pentingnya peran ketua RT dan RW dalam memastikan bantuan iuran kesehatan tepat sasaran. “RT dan RW paling mengetahui kondisi warganya. Mereka harus aktif mengusulkan agar tidak salah sasaran,” kata dia.

Selain itu, Fadli menilai kebijakan ini berpotensi meningkatkan kesadaran warga mampu untuk lebih disiplin membayar iuran jaminan kesehatan secara mandiri karena subsidi tidak lagi diberikan secara menyeluruh.

Sebelumnya, Pemkot Depok menegaskan perubahan skema pembiayaan jaminan sosial kesehatan dilakukan untuk menjaga keberlanjutan fiskal daerah sekaligus memastikan bantuan kesehatan diberikan secara adil dan tepat sasaran.

BACA JUGA:  Asyik! Posyandu di Depok Bakal Terima Insentif Rp15 Juta per Tahun

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Melalui DTSEN, Pemkot Depok akan menetapkan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan pada 2026 dengan sasaran warga miskin dan rentan di kelompok desil satu hingga desil lima.