INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Polri mendorong pemanfaatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB sebagai upaya menekan praktik pemalsuan dokumen kendaraan. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi hak kepemilikan masyarakat, terutama dalam transaksi jual beli mobil dan motor bekas.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Wibowo mengakui, pemalsuan BPKB versi lama masih kerap ditemukan di lapangan. Kondisi tersebut sering kali merugikan konsumen yang baru menyadari keabsahan dokumen setelah transaksi dilakukan.

“BPKB lama banyak juga kasus pemalsuan itu. Keuntungan dari e-BPKB ini bisa ngecek BPKB ini asli atau tidak dengan scan barcode,” ujar Wibowo, Senin (12/01/2026).

Melalui sistem e-BPKB, masyarakat dapat melakukan pengecekan keaslian dokumen secara mandiri. Caranya dengan mengunduh aplikasi resmi eBPKB Mobile melalui Playstore, lalu memindai barcode yang tertera pada BPKB elektronik.

“Tinggal download aplikasi eBPKB Mobile di Playstore, lalu scan barcode yang ada. Itu akan terkonek dengan data ERI kita. Kalau tidak terkonek, sudah jangan dibeli,” kata Wibowo.

Ia menjelaskan, sebelumnya proses verifikasi keaslian BPKB membutuhkan waktu yang tidak singkat. Bahkan bagi aparat kepolisian, pengecekan dokumen kerap terkendala jam layanan.

“Jangankan masyarakat, kita saja polisi untuk mengecek apakah BPKB ini asli atau tidak juga butuh waktu. Kalau kejadiannya hari Minggu, ya harus nunggu Senin,” ujarnya.

Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan. Konsumen yang tergiur harga murah atau unit kendaraan tertentu sering kali tidak sempat melakukan verifikasi menyeluruh, sehingga berisiko membeli kendaraan dengan dokumen bermasalah.

Melalui e-BPKB, pola tersebut diharapkan dapat diputus. Dalam sistem baru ini, setiap BPKB dibekali barcode serta cip RFID yang terhubung langsung dengan basis data kepolisian. Dengan memindai barcode menggunakan aplikasi resmi, masyarakat dapat mengetahui secara langsung apakah dokumen tersebut tercatat di sistem atau tidak.

BACA JUGA:  Indonesia Layak Disebut Sebagai Peradaban Tertua di Dunia, Ini Argumen Menbud

“Untuk melindungi hak kebendaan dan hak kepemilikan masyarakat, makanya kita perkuat dengan e-BPKB. Kita kasih cip RFID di situ, sehingga masyarakat maupun petugas bisa langsung ngecek sesuai dengan kepentingannya,” kata Wibowo.

Bagi konsumen kendaraan bekas, e-BPKB menjadi lapisan perlindungan tambahan dalam bertransaksi. Masyarakat tidak lagi bergantung pada konfirmasi manual atau harus datang ke kantor polisi. Cukup dengan ponsel dan aplikasi resmi, keaslian BPKB dapat diverifikasi secara cepat sebelum transaksi dilakukan. ***