INDORAYATODAY.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan peniadaan sistem pembatasan kendaraan Ganjil-Genap (Gage) pada Jumat, 16 Januari 2026. Kebijakan ini diterapkan sehubungan dengan Hari Libur Nasional peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
Peniadaan aturan Gage tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026. Secara hukum, kebijakan ini juga berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
“Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Isra Miraj 2026, pemberlakuan Ganjil-Genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 16 Januari 2026,” demikian pernyataan resmi Dishub Jakarta melalui akun media sosialnya, Kamis (15/1/2026).
Dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 disebutkan bahwa sistem pembatasan kendaraan Ganjil-Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta Hari Libur Nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Dengan demikian, seluruh ruas jalan protokol yang biasanya memberlakukan Gage dapat dilintasi oleh seluruh jenis kendaraan tanpa terikat nomor pelat akhir.
Meskipun aturan Gage ditiadakan, Dishub mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin dalam berlalu lintas. Kepatuhan terhadap rambu-rambu dan instruksi petugas di lapangan sangat diperlukan guna menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode libur nasional.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berkendara dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan agar perjalanan tetap aman dan nyaman,” tambah pernyataan tersebut.
Sistem Ganjil-Genap di Jakarta biasanya diberlakukan di 26 titik ruas jalan utama pada hari kerja, yang terbagi dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan ini akan kembali diberlakukan secara normal pada hari kerja berikutnya.

Tinggalkan Balasan