INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Wali Kota Depok Supian Suri mengakui masih terdapat sejumlah jabatan strategis yang belum terisi usai pelantikan dan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Depok. Untuk menjaga kesinambungan tata kelola birokrasi, Pemkot menyiapkan mekanisme pelaksana tugas (Plt) sembari membuka peluang seleksi terbuka.

Supian menyampaikan, kekosongan jabatan tidak boleh menghambat jalannya pelayanan publik maupun pelaksanaan program prioritas. Karena itu, sekretaris dinas di masing-masing perangkat daerah akan ditunjuk sebagai Plt pada posisi yang belum terisi secara definitif.

Adapun jabatan yang masih kosong mencakup Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Ketiga perangkat daerah tersebut memiliki peran strategis dalam pembangunan infrastruktur, pengelolaan lingkungan, hingga manajemen aparatur sipil negara (ASN).

Supian menjelaskan, penunjukan Plt dilakukan agar proses administrasi dan pengambilan keputusan tetap berjalan.

“Sementara akan kita Plt-kan pada sekretaris dinas masing-masing untuk posisi jabatan yang kosong,” ujarnya.

Untuk pengisian jabatan definitif, Pemerintah Kota Depok menyiapkan sejumlah opsi, termasuk mekanisme seleksi terbuka atau open bidding. Proses tersebut akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memastikan kesesuaian dengan regulasi kepegawaian.

“Ya, mungkin kita akan open bidding atau mungkin kita lakukan upaya nanti kita akan koordinasi dengan Provinsi Jawa Barat dan BKN terhadap kekosongan jabatan ini,” tegasnya.

Koordinasi lintas lembaga tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengisian jabatan strategis, sekaligus memastikan pejabat terpilih memiliki kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.

Kekosongan jabatan strategis berpotensi memengaruhi efektivitas pelaksanaan program prioritas daerah. Dinas PUPR, misalnya, memegang peran penting dalam pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur jalan, sementara DLHK berkaitan langsung dengan pengelolaan lingkungan perkotaan.

BACA JUGA:  DPRD Depok Sebut TMMD Harjamukti Jadi Model Pembangunan Kolaboratif

Di sisi lain, BKPSDM memiliki fungsi krusial dalam pembinaan dan pengembangan ASN, termasuk mendukung kebijakan evaluasi kinerja pejabat yang akan diterapkan secara berkala. Supian menegaskan, seluruh target kerja akan dituangkan dalam perjanjian kinerja dan dievaluasi setiap enam bulan.

Menurut Supian, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola birokrasi agar lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dengan menempatkan Plt dan menyiapkan seleksi terbuka, Pemerintah Kota Depok berupaya menjaga stabilitas organisasi di tengah dinamika rotasi pejabat. Pengisian jabatan strategis akan dilakukan secara terukur dan akuntabel agar kinerja perangkat daerah tetap optimal serta sejalan dengan prioritas pembangunan kota.