INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Anggota DPRD Kota Depok Edi Masturo mengingatkan pengurus RW agar mengelola dana bantuan keuangan daerah sebesar Rp300 juta sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan dana tersebut bukan dana bebas, melainkan berbasis program dan kegiatan yang harus dipertanggungjawabkan.
Edi menjelaskan penggunaan dana Rp300 juta per RW harus melalui mekanisme resmi, terutama hasil perencanaan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Setiap kegiatan yang dibiayai wajib memiliki dokumen administrasi dan laporan keuangan yang jelas.
“Itu bukan dana bebas. Bantuan keuangan daerah berbasis program dan kegiatan yang penggunaannya terikat aturan, bahkan ada konsekuensi hukum,” ujar Edi, Minggu (18/1/2026).
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Depok itu menilai niat baik dalam memanfaatkan dana untuk kepentingan masyarakat harus diimbangi dengan tata kelola yang benar. Tanpa pengelolaan yang sesuai prosedur, penggunaan anggaran berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Menurut dia, dana tersebut merupakan bagian dari program pemerintah daerah yang melekat tidak hanya pada pengurus RW, tetapi juga organisasi perangkat daerah (OPD) pembina serta pejabat penyalur.
Edi menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Ia meminta pengurus RW memastikan setiap kegiatan yang dibiayai memiliki perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan yang jelas.
“Niat baik tanpa tata kelola yang benar bisa berujung masalah hukum,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa dana tersebut harus dipahami sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat, bukan ruang abu-abu dalam penggunaan anggaran. Pengelolaan yang akuntabel dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
Selain itu, Edi mendorong OPD terkait untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program di tingkat RW agar penggunaan dana tetap sesuai ketentuan.
Edi berharap pengelolaan dana Rp300 juta per RW dapat memberikan manfaat nyata bagi warga sekaligus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ia menilai kepatuhan terhadap mekanisme perencanaan dan pelaporan menjadi kunci agar program pemberdayaan masyarakat berjalan efektif dan bebas dari persoalan hukum.
“Tujuannya adalah memberikan manfaat bagi warga sekaligus menjaga kepercayaan publik,” ujar Edi. ***

Tinggalkan Balasan