INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan agar dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak dipotong dan dikembalikan setara dengan skema tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dampak bencana dan efek lanjutan yang dirasakan wilayah terdampak maupun tidak terdampak secara langsung.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers di kediamannya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Sabtu (17/01/2026). Menurut Tito, Presiden Prabowo memutuskan agar TKD ketiga wilayah tersebut tidak mengalami pemotongan sebagaimana skema efisiensi anggaran 2026.

“Presiden kemudian sudah memutuskan tadi bahwa seluruh provinsi, kabupaten/kota tiga ini, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Transfer Keuangan Daerahnya disamakan dengan di tahun 2025,” kata Tito.

Tito menjelaskan, keputusan tersebut melalui proses pertimbangan panjang dengan menilai dampak bencana banjir dan longsor, termasuk efek tidak langsung yang dirasakan daerah lain. Di Sumatera Utara, dari 33 kabupaten/kota, sebanyak 18 wilayah terdampak langsung bencana. Sementara di Sumatera Barat, 16 dari 19 kabupaten/kota terdampak langsung.

Jika hanya menghitung daerah yang terdampak langsung, kebutuhan TKD untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diperkirakan sekitar Rp 8,1 triliun. Namun, pemerintah menilai wilayah yang tidak terdampak langsung tetap merasakan efek lanjutan, seperti kenaikan harga dan gangguan rantai pasok.

“Contohnya misalnya di Banda Aceh banyak yang pindah keluarganya yang terdampak ke keluarganya di Banda Aceh, harga-harga meningkat, inflasi naik,” ujar Tito.

Ia juga menyinggung kondisi Kabupaten Nias, Sumatera Utara, yang mengalami kenaikan harga akibat gangguan distribusi dari wilayah terdampak. “Gunung Sitoli akhir Desember lalu tertinggi inflasi dari 98 kota se-Indonesia, meskipun dia enggak terdampak banjir longsor tapi terdampak karena efek banjir longsor di sekitarnya, Kota Sibolga khususnya,” kata Tito.

BACA JUGA:  Prabowo Komitmen Beri Layanan Haji Terbaik dan Murah, Siapkan Kampung Indonesia di Mekkah

Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Prabowo meminta kajian akhir dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Setelah dinyatakan anggaran memungkinkan, pemerintah memutuskan mengembalikan TKD Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat setara dengan TKD 2025, tanpa pemotongan untuk pengalihan ke pusat sebagaimana skema anggaran 2026.

Keputusan ini diharapkan memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam menangani dampak bencana, menjaga stabilitas harga, serta memastikan layanan publik dan pemulihan ekonomi daerah tetap berjalan optimal.

Dengan persetujuan Presiden Prabowo, TKD untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak dipotong dan dikembalikan setara tahun 2025. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga ketahanan fiskal daerah di tengah dampak bencana dan efek lanjutan terhadap inflasi serta rantai pasok. ***