INDORAYATODAY.COM – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan komitmen tegas pemerintah dalam menertibkan tata kelola sumber daya alam di Tanah Air. Dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Selasa (20/1/2026), Mensesneg mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di kawasan hutan.

Langkah berani ini diambil menyusul laporan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden. Penertiban ini merupakan bagian dari visi besar pemerintah untuk memastikan kekayaan alam nasional dikelola sesuai aturan demi kemakmuran rakyat.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi di hadapan awak media.

Berdasarkan data yang dipaparkan, 28 entitas tersebut mencakup 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektar. Selain itu, terdapat enam perusahaan di sektor pertambangan serta perkebunan yang juga terkena sanksi pencabutan izin.

Mensesneg menjelaskan, pembentukan Satgas PKH melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 telah membuahkan hasil signifikan dalam satu tahun terakhir. Satgas yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ini telah berhasil menguasai kembali sekitar 4,09 juta hektar lahan sawit dalam kawasan hutan yang bermasalah.

“Dari luasan tersebut, sebesar 900.000 hektar dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati dunia, termasuk pemulihan 81.793 hektar lahan di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau,” jelas Prasetyo.

Pemerintah menegaskan bahwa operasi penertiban ini tidak akan berhenti di sini. Penataan ulang izin-izin usaha berbasis sumber daya alam terus dilakukan agar seluruh pelaku usaha patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Depok Jadi Pusat Peringatan Hari Disabilitas Internasional, Pemerintah Dorong Kesetaraan

Dalam pengumuman strategis ini, Mensesneg didampingi oleh sejumlah tokoh kunci penegakan hukum dan pertahanan, di antaranya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Sinergi lintas lembaga ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik penyelewengan lahan yang merugikan negara.

“Semua ini dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Prasetyo Hadi menutup keterangannya.