INDORAYATODAY.COM  – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menjamin rencana pembangunan rumah susun (rusun) subsidi di kawasan Meikarta, Cikarang, Jawa Barat, bebas dari kendala hukum.

Kepastian ini diperoleh setelah kementerian mengantongi clearance atau lampu hijau dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Setelah berkonsultasi dengan KPK, tidak ada masalah secara hukum untuk memulai pembangunan rusun subsidi di Meikarta. Kami ingin memastikan fungsi kementerian sebagai regulator dan operator berjalan di atas koridor aturan yang benar,” ujar Maruarar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK mengonfirmasi bahwa lahan yang akan digunakan untuk rusun subsidi tersebut tidak berkaitan dengan kasus hukum masa lalu dan tidak berstatus aset sitaan.

Proyek ambisius ini ditargetkan mencakup 36 menara dengan kapasitas sekitar 100 ribu unit hunian. Langkah ini menjadi bagian dari akselerasi program pembangunan 3 juta rumah guna memenuhi kebutuhan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

BACA JUGA:  Fadli Zon: Pameran Riksa Wisesa Upaya Memperkuat Akar Peradaban Bangsa