INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Pemerintah Kota Depok membongkar bangunan ilegal yang berdiri di atas badan air Situ Tujuh Muara, Kecamatan Bojongsari, Minggu (25/1/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi situ sebagai ruang publik dan kawasan resapan air, sekaligus membuka kembali akses masyarakat.
Wali Kota Depok Supian Suri menegaskan Situ Tujuh Muara merupakan ruang publik yang bebas diakses oleh masyarakat umum, meski sebagian kawasan situ berada di lingkungan perumahan di wilayah Sawangan.
Dalam penertiban tersebut, Pemkot Depok membongkar tembok pembatas serta bangunan yang diduga berupa jogging track dan berada di tengah kawasan situ. Supian menyebut, keberadaan bangunan dan pagar tersebut selama ini menjadi penghalang utama akses warga.
“Yang pasti, salah satu hal yang menghalangi warga masuk ke area ini adalah adanya bangunan dan pagar tersebut. Padahal sejatinya tempat ini adalah ruang publik, semua orang boleh datang ke sini,” ujar Supian di lokasi pembongkaran.
Pembongkaran dilakukan setelah Pemkot Depok berkoordinasi lintas instansi, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), serta Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat.
Supian memastikan bangunan yang dibongkar tidak mengantongi izin dan berdiri di atas aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Pembangunan yang ada di atas badan air atau situ ini tidak berizin. Itu hasil koordinasi kami dengan pemerintah provinsi dan informasi dari BBWSCC,” katanya.
Menanggapi keluhan warga yang sempat dilarang memancing dan masuk ke kawasan situ oleh pihak pengembang, Supian menegaskan bahwa aktivitas memancing pada dasarnya diperbolehkan dan tidak pernah dilarang oleh pemerintah.
“Mancing pada dasarnya boleh dan tidak ada yang melarang mancing di sini,” tegas Supian.
Menurut dia, persoalan larangan warga masuk ke kawasan situ lebih disebabkan oleh keberadaan pembatas fisik berupa pagar dan bangunan, bukan kebijakan resmi pemerintah.
“Karena itu kami juga berinisiatif membongkar pagar, supaya masyarakat bisa menikmati area pinggir setu di titik ini,” ujarnya.
Supian menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pemilik aset menginginkan Situ Tujuh Muara dikembalikan ke kondisi awal tanpa bangunan apa pun di atas badan air.
“Intinya, pemerintah provinsi ingin asetnya kembali seperti sediakala. Tidak ada bangunan di atasnya,” kata Supian.
Ia menduga bangunan tersebut dibangun oleh pihak pengembang. Sebelumnya, BBWSCC telah melayangkan teguran pertama dan kedua, namun tidak ditindaklanjuti secara mandiri.
“Sudah ada teguran dari BBWSCC, tapi tidak dibongkar. Maka hari ini kami lakukan eksekusi,” jelasnya.
Meski eksekusi pembongkaran dilakukan Pemkot Depok, Supian menegaskan pihaknya bertindak mewakili kepentingan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pemilik aset. Terkait kemungkinan sanksi hukum lanjutan, Pemkot Depok masih menunggu hasil koordinasi lebih lanjut dengan BBWSCC.
“Untuk sanksi hukum, nanti kami koordinasikan. Yang jelas, kami tidak mengizinkan bangunan ini berdiri di wilayah Depok,” pungkas Supian.
Langkah penertiban ini menegaskan komitmen Pemkot Depok dalam melindungi kawasan situ dari alih fungsi, membuka akses publik, serta menjaga daya dukung lingkungan di tengah kawasan perkotaan.

Tinggalkan Balasan