INDORAYATODAY.COM — Polres Metro Depok kembali menyiagakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga Depok yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen berkendaranya.
Pada Selasa (27/1/2026), layanan ini tersedia di dua titik strategis guna memecah antrean dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) tanpa harus mendatangi Satpas Induk di Polres Metro Depok.
Lokasi dan Waktu Pelayanan
Untuk hari Selasa ini, layanan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB di lokasi berikut:
Pos Lalu Lintas Kukusan: Jalan Gotong Royong, Kukusan, Kecamatan Beji.
EX Ramayana: Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok.
Petugas di lapangan mengimbau agar pemohon datang lebih awal, mengingat adanya pembatasan kuota layanan maksimal 200 orang per hari di setiap titik lokasi.
Persyaratan Dokumen
Sebelum mendatangi bus SIM Keliling, pemohon wajib menyiapkan berkas-berkas administratif sebagai berikut:
Fotokopi E-KTP (2 lembar).
SIM asli yang masih berlaku (tidak boleh melewati masa kedaluwarsa).
Surat keterangan sehat dari dokter.
Surat keterangan lulus tes psikologi.
Biaya Perpanjangan
Sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi perpanjangan SIM adalah:
SIM A: Rp 80.000,-
SIM C: Rp 75.000,- (Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi).
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan masa berlaku. Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis, meskipun hanya terlewat satu hari, wajib melakukan permohonan SIM baru di Satpas Induk dengan prosedur ujian teori dan praktik.
Mengingat kondisi cuaca di Depok yang diprediksi akan turun hujan pada sore hari, masyarakat disarankan untuk menyelesaikan pengurusan pada pagi hari guna menghindari hambatan cuaca.

Tinggalkan Balasan