INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Aturan baru ini memuat sejumlah penyesuaian penting yang wajib diperhatikan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara.

Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 14 Januari 2026. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa penerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkan gratifikasi yang diterima.

Selain kewajiban melapor, pegawai negeri dan penyelenggara negara juga diwajibkan menolak gratifikasi. Ketentuan ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi Instagram KPK @official.kpk pada Rabu (28/1/2026), terdapat lima perubahan utama dalam aturan gratifikasi yang berlaku mulai 2026.

Perubahan pertama menyangkut nilai batas wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Dalam aturan baru, hadiah pernikahan atau upacara adat dan keagamaan ditetapkan maksimal Rp 1.500.000 per pemberi, meningkat dari sebelumnya Rp 1.000.000 per pemberi.

Untuk pemberian dari sesama rekan kerja yang tidak berbentuk uang, batas wajar dinaikkan menjadi Rp 500.000 per pemberi dengan total Rp 1.500.000 per tahun. Pada aturan lama, batasnya Rp 200.000 per pemberi. Selain itu, pemberian dari sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun juga mengalami penyesuaian nilai.

Perubahan kedua berkaitan dengan konsekuensi keterlambatan pelaporan. Dalam Peraturan KPK 1/2026, gratifikasi yang dilaporkan melewati batas 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Meski demikian, ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tetap berlaku.

BACA JUGA:  Hore, Ramadhan Ini Pemerintah Kucurkan Bansos Pangan Rp 17,5 Triliun

Perubahan berikutnya menyentuh mekanisme penandatanganan surat keputusan (SK) gratifikasi. Dalam aturan baru, penandatanganan SK dilakukan berdasarkan sifat prominent atau level jabatan pelapor. Sementara dalam Peraturan KPK 2/2019, penandatanganan SK ditentukan berdasarkan nilai gratifikasi.

Perubahan keempat terkait tindak lanjut kelengkapan laporan. Dalam aturan baru, laporan yang tidak dilengkapi dalam waktu lebih dari 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan tidak akan ditindaklanjuti. Ketentuan sebelumnya memberikan waktu hingga 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan laporan.

Perubahan kelima menyangkut tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Dalam Peraturan KPK 1/2026, tugas UPG disederhanakan menjadi tujuh poin, termasuk menerima dan meneruskan laporan gratifikasi, memelihara barang titipan, melakukan pengendalian, hingga sosialisasi dan pelatihan pengendalian gratifikasi.

Sementara itu, dalam Peraturan KPK 2 Tahun 2019, tugas UPG diatur lebih rinci dengan delapan poin, termasuk kewajiban analisis laporan, pelaporan rekapitulasi secara periodik, serta pemantauan dan evaluasi pengendalian gratifikasi. Penyesuaian ini diharapkan memperkuat efektivitas pelaporan gratifikasi sekaligus meningkatkan kepatuhan aparatur negara. ***