INDORAYATODAY.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi memberlakukan kembali sistem pembatasan kendaraan ganjil genap (Gage) mulai Februari 2026. Kebijakan ini mencakup ruas jalan protokol serta 28 akses masuk dan keluar gerbang tol di wilayah Jakarta setelah sebelumnya ditiadakan selama libur nasional.

Penerapan kembali ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Tujuannya adalah menekan volume kendaraan pribadi dan mengurai kemacetan pada jam sibuk di titik-titik krusial ibu kota.

Sistem ganjil genap berlaku setiap hari kerja (Senin–Jumat) dengan pembagian waktu Sesi Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB dan Sesi Sore: Pukul 16.00 – 21.00 WIB

Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Ahad, dan hari libur nasional. Bagi pengendara yang melanggar, petugas akan mengenakan sanksi denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Titik Akses Tol Terdampak

Sebanyak 28 akses gerbang tol terdampak kebijakan ini, di antaranya:

Akses Tol Jakarta-Tangerang (Jl. Anggrek Neli Murni).

Gerbang Tol Slipi 1 & 2.

Gerbang Tol Kuningan 2.

Gerbang Tol Tebet 1 & 2.

Gerbang Tol Cawang & Kebon Nanas.

Gerbang Tol Jatinegara & Rawamangun.

Gerbang Tol Pulomas & Cempaka Putih.

Masyarakat diimbau untuk memastikan kesesuaian pelat nomor kendaraan dengan tanggal keberangkatan guna menghindari sanksi tilang. Penggunaan transportasi umum sangat disarankan sebagai alternatif mobilitas yang lebih efisien di tengah pemberlakuan kebijakan ini.

 

BACA JUGA:  Libur Nataru, 67 Ribu Wisatawan Padati Taman Ismail Marzuki