INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita uang ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026) malam. Operasi tersebut diduga terkait praktik suap pengurusan perkara di lingkungan peradilan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penyitaan uang dalam OTT tersebut.
“Ada ratusan juta,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/2/2026).
Fitroh juga mengonfirmasi bahwa OTT ini menyasar hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok. Menurut informasi yang berkembang, Wakil Ketua PN Depok berinisial BS diduga turut diamankan bersama sejumlah pihak lain yang terkait dengan perkara tersebut.
“Benar,” kata Fitroh saat ditanya mengenai keterlibatan hakim dalam OTT di Depok.
Namun demikian, KPK belum mengungkap secara resmi identitas seluruh pihak yang diamankan maupun konstruksi lengkap perkara yang tengah didalami. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang ditangkap.
KPK sebelumnya telah membenarkan penangkapan seorang hakim dalam OTT di Depok yang diduga berkaitan dengan praktik suap pengurusan perkara di lingkungan peradilan. Saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, Fitroh kembali membenarkannya.
“Ya,” ujar Fitroh singkat.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
OTT di Depok ini merupakan operasi tangkap tangan keenam yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi adanya penangkapan di wilayah Depok, namun belum membeberkan detail perkara dan pihak-pihak yang terlibat.
KPK menyatakan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik setelah seluruh proses pemeriksaan awal rampung dan penentuan status hukum para pihak selesai dilakukan.
Penyitaan uang ratusan juta rupiah dan dugaan keterlibatan pejabat peradilan dalam OTT di Depok menambah sorotan terhadap integritas lembaga peradilan. Publik kini menantikan penjelasan resmi KPK terkait konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, serta langkah hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan