DEPOK, INDORAYA TODAY – Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok menegaskan, warga yang benar-benar miskin tetap akan mendapatkan jaminan kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI), meskipun Kota Depok tidak lagi memenuhi syarat untuk Universal Health Coverage (UHC).

Hal ini disampaikan Ketua DKR Kota Depok, Roy Pangharapan, saat memberikan keterangan di Depok, Rabu (4/2). Menurutnya, perubahan sistem layanan kesehatan di Depok perlu diantisipasi agar tidak merugikan pasien.

“DKR berharap pemerintah kota Depok untuk segera mengeluarkan surat edaran kepada Rumah Sakit milik pemerintah, agar tetap bisa melayani pasien,” ujar Roy Pangharapan.

Roy menambahkan, penerapan UHC merupakan keistimewaan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada daerah yang kepesertaannya telah memenuhi target tertentu. Dua syarat utama adalah kepesertaan minimal 98 persen dan minimal 80 persen dari peserta aktif membayar iuran.

Pada tahun 2026, tingkat kepatuhan warga Depok dalam membayar iuran BPJS Kesehatan tercatat sekitar 77 persen. Artinya, syarat minimal untuk mendapatkan UHC belum terpenuhi.

“Jadi bukan UHC dihapus, tapi syarat minimalnya tidak terpenuhi, yaitu 80% yang aktif membayar iuran,” jelas Roy Pangharapan.

Menurut Roy, yang juga Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Depok, ada beberapa faktor yang membuat syarat UHC tidak tercapai. Antara lain, banyak peserta mandiri menunggak pembayaran, adanya pemutusan hubungan kerja yang menghentikan iuran dari perusahaan, dan Pemkot Depok tidak lagi membayar iuran bagi peserta yang tergolong mampu.

Meski begitu, Pemkot Depok tetap berkomitmen menjamin peserta yang benar-benar miskin, dengan bukti masuk desil DTSEN 1-5, untuk tetap menerima pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

“Untuk yang benar-benar miskin, Pemkot Depok tetap membayar iuran,” tegas Roy.

BACA JUGA:  Camat Sawangan Tekankan Peran Warga dalam Kerja Bakti Kali Pesanggrahan

Bagi warga miskin dengan desil di atas 5, misalnya desil 6, yang memang faktanya miskin, Roy mengimbau untuk segera melapor ke Puskesos di kelurahan masing-masing agar didata ulang dan tetap menerima KIS PBI.

“Bagi warga miskin yang desilnya 6, bisa segera lapor ke Puskesos yang ada di kelurahan, untuk didata ulang, agar tetap mendapatkan KIS PBI,” pungkas Roy Pangharapan.

Kebijakan ini muncul setelah tahun ini banyak KIS PBI dinonaktifkan karena diduga penerimanya tidak termasuk kategori miskin. DKR mendorong agar pelayanan kesehatan di rumah sakit pemerintah tetap menjadi prioritas, tanpa memandang status kepesertaan pasien.