INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. Perkara ini mencuat setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti terkait dugaan suap percepatan eksekusi lahan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kelima tersangka tersebut yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok Yohansyah, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi, serta Head Corporate Legal perusahaan tersebut Berliana Tri Kusuma.

Asep mengungkapkan, perkara bermula dari putusan PN Depok yang mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya atas sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di wilayah Tapos, Kota Depok. Pada Januari 2025, perusahaan mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan.

Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan. Di sisi lain, masyarakat mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK), sehingga proses eksekusi tertunda.

Dalam kondisi tersebut, KPK menduga terjadi kesepakatan tersembunyi antara pimpinan PN Depok dan pihak swasta. Menurut Asep, Ketua PN Depok diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi.

“Saudara EKA selaku Ketua PN Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok meminta Saudara YOH bertindak sebagai satu pintu dalam komunikasi dengan pihak PT Karabha Digdaya,” ujar Asep, Jumat (6/2/2026).

Yohansyah kemudian diduga menjadi perantara antara PN Depok dan pihak perusahaan. Ia diminta menyampaikan permintaan fee kepada Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

Dalam pertemuan di sebuah restoran di Depok, Yohansyah dan Berliana membahas penentuan waktu eksekusi serta besaran fee percepatan. Pihak perusahaan sempat menyatakan keberatan atas nilai Rp 1 miliar, hingga akhirnya terjadi kesepakatan di angka Rp 850 juta.

BACA JUGA:  KPK Telusuri Kabar Aliran Dana RK ke Aura Kasih

“Terjadi kesepakatan besaran fee sebesar Rp 850 juta untuk percepatan eksekusi,” kata Asep.

Selanjutnya, Bambang Setyawan diduga menyusun resume pelaksanaan eksekusi sebagai dasar penetapan eksekusi pengosongan lahan yang ditandatangani Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. Setelah itu, jurusita melaksanakan eksekusi di lokasi sengketa.

KPK menilai dugaan praktik suap tersebut mencerminkan penyalahgunaan kewenangan dalam proses peradilan. Perkara ini menempatkan lembaga peradilan sebagai pihak yang seharusnya menjaga independensi dan integritas hukum.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Khusus tersangka Bambang Setyawan, KPK juga menjeratnya dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait dugaan penerimaan gratifikasi. ***