INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, melalui perusahaan penukaran valuta asing atau money changer. Pola tersebut disebut sebagai modus baru dalam praktik penerimaan uang ilegal.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan aliran dana senilai Rp2,5 miliar yang diduga diterima Bambang melalui transaksi penukaran valas.

“Nah ini kan juga menjadi modus baru ya. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer gitu kan,” ujar Budi saat dihubungi INDORAYATODAY, Rabu (11/2/2026).

Menurut Budi, penyidik masih mendalami alasan penggunaan perusahaan penukaran valuta asing sebagai jalur penerimaan uang. KPK menelusuri kemungkinan adanya upaya menyamarkan sumber dana.

“Apakah kemudian ini untuk menutupi sumber uangnya dari mana, untuk kamuflase uang masuk, seperti apa itu nanti kita akan dalami,” kata dia.

Selain itu, KPK juga menelusuri tujuan penerimaan dana tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan jabatan Bambang sebagai hakim.

“Apakah ada kaitannya dengan profesinya sebagai hakim? Atau di luar itu? Atau kemudian ada dugaan gratifikasi lainnya juga. Nah nanti kita akan lihat,” tutur Budi.

Dugaan gratifikasi ini terungkap saat KPK melakukan pemeriksaan terhadap Bambang dan sejumlah pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Depok.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni EKA (Ketua PN Depok), BBG (Wakil Ketua PN Depok), YOH (Juru Sita PN Depok), Direktur Utama PT KD TRI, serta Head Corporate Legal PT KD, yakni BER. Kelimanya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus suap tersebut berkaitan dengan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi antara PT KD dan masyarakat Tapos. Perusahaan diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak PN Depok guna mempercepat proses eksekusi lahan.

BACA JUGA:  Kaabr Baik! Dibuka Program Magang Nasional untuk Fresh Graduate, Gaji UMP

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penerimaan lain yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

KPK masih mendalami aliran dana melalui money changer yang diduga diterima Wakil Ketua PN Depok. Pola tersebut disebut sebagai modus baru dan tengah ditelusuri untuk mengungkap keterkaitan dengan jabatan maupun perkara yang sedang ditangani. ***