DEPOK, INDORAYA TODAY – Kabar gembira bagi warga Kota Depok. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 untuk objek pajak dengan total Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp200 juta.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pemilik rumah sederhana dan masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026 juga mulai dilakukan secara bertahap sejak Februari hingga April 2026 melalui Ketua RW di masing-masing wilayah.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nuraeni Widayatti, mengatakan kebijakan pembebasan pajak tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil sekaligus upaya mendorong kepatuhan pajak warga.
“Untuk PBB-P2 tahun 2026, objek pajak dengan total NJOP di bawah Rp200 juta kami gratiskan 100 persen. Ini bentuk perhatian Pemkot Depok kepada warga yang memiliki rumah dengan nilai rendah,” ujar Nuraeni, Kamis (12/2/2026).
Selain pembebasan pajak, Pemkot Depok juga memberikan kemudahan dalam sistem pembayaran. Warga tidak perlu menunggu SPPT fisik untuk melakukan pembayaran, karena bisa menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) tahun sebelumnya.
“Pembayaran sekarang jauh lebih fleksibel. Warga bisa mengunduh e-SPPT secara mandiri melalui laman resmi bkd.depok.go.id dan membayar melalui m-banking, e-wallet, hingga minimarket,” jelasnya.
Nuraeni menambahkan, pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan. Karena itu, pihaknya mengajak warga tetap taat membayar pajak bagi yang tidak termasuk kategori pembebasan.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat adalah wujud kontribusi nyata untuk pembangunan Kota Depok yang lebih baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan