INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, EKA dan Wakil Ketua PN Depok, BBG mencerminkan kerentanan integritas sektor peradilan yang telah lama dipetakan lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, peristiwa yang terjadi di PN Depok selaras dengan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK pada 2020 berjudul “Tantangan Integritas di Balik Proses Peradilan”.

“Peristiwa tertangkap tangan terduga pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok merupakan cerminan dari titik-titik rawan integritas pada sektor peradilan yang sejak lama telah dipotret KPK lewat kajiannya,” tutur Budi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/2/2026).

Dalam kajian tersebut, KPK menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola peradilan. Salah satunya, 22 persen pengadilan dinilai inkonsisten dalam penetapan susunan majelis hakim. Kondisi ini dinilai berpotensi membuka ruang intervensi dan praktik korupsi.

Selain itu, sebanyak 34,92 persen dari 60 pengadilan tingkat pertama mengalami hambatan dalam pelaksanaan eksekusi perkara, yang berdampak pada kepastian hukum. KPK juga mencatat persoalan administrasi.

“Sebanyak 30 persen data eksekusi di 13 pengadilan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sehingga menyulitkan pengawasan dan akuntabilitas,” kata Budi.

Permasalahan lain menyangkut pengelolaan uang panjar perkara yang dinilai belum tertib dan berpotensi melemahkan transparansi serta pengendalian internal. Kajian tersebut juga mencatat ketimpangan distribusi beban kerja hakim hingga 46 persen, yang dinilai memengaruhi kualitas putusan dan efektivitas penanganan perkara.

Budi menegaskan, pemberantasan korupsi di sektor peradilan tidak dapat hanya mengandalkan penindakan. Menurut dia, diperlukan langkah sistemis melalui perbaikan tata kelola, peningkatan transparansi, serta penguatan integritas.

Ia menyebut komitmen seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mewujudkan peradilan yang bersih, profesional, dan berkeadilan.

BACA JUGA:  Sentil Hedon Istri Pejabat, Babai Suhaimi Puji Bimtek KPK di DPRD Depok

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan OTT terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan. Sehari kemudian, KPK mengumumkan penangkapan tujuh orang, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, satu orang dari PN Depok, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya.

KPK memandang kasus di PN Depok bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari persoalan struktural yang telah dipetakan sejak 2020. Lembaga antirasuah menekankan pentingnya reformasi sistem peradilan untuk menutup celah korupsi yang bersifat sistemis. ***