INDORAYATODAY.COM – Satlantas Polres Bogor resmi memberlakukan sistem ganjil genap di Jalur Puncak selama periode libur Tahun Baru Imlek 2026 dan cuti bersama. Kebijakan ini diambil untuk membendung lonjakan kendaraan wisatawan yang diprediksi memadati kawasan sejuk tersebut.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan pengendara:
Jadwal Pelaksanaan
Aturan ganjil genap ini berlaku mulai:
Mulai: Sabtu, 14 Februari 2026
Berakhir: Selasa, 17 Februari 2026 (Cuti Bersama)
Ketentuan di Lapangan
KBO Satlantas Polres Bogor, Ardian Novianto Azhari, menegaskan bahwa petugas akan bersiaga di titik penyekatan untuk menyaring kendaraan.
Mekanisme: Kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal (ganjil/genap) akan langsung diputar balik oleh petugas.
Imbauan: “Kami mengimbau agar pengendara yang akan ke Puncak untuk menyesuaikan diri dengan kendaraannya,” ujar Ardian, Sabtu (14/2).
Skema Rekayasa Lalin Lanjutan
Sistem ganjil genap hanyalah tahap awal. Jika volume kendaraan terus meningkat dan terjadi kemacetan parah, polisi telah menyiapkan skenario tambahan:
One Way (Satu Arah): Akan diberlakukan secara situasional untuk mengurai kepadatan, baik arah naik (Jakarta ke Puncak) maupun arah turun (Puncak ke Jakarta).
Tips untuk Wisatawan
Bagi masyarakat yang tetap ingin berwisata ke Puncak, disarankan untuk:
Cek Pelat Nomor: Pastikan digit terakhir nomor kendaraan sesuai dengan tanggal keberangkatan.
Pantau Info Terkini: Selalu pantau akun resmi media sosial @satlantaspolresbogor untuk update jadwal one way.
Patuhi Petugas: Ikuti arahan petugas di lapangan demi kelancaran dan keamanan bersama.
Langkah ini dilakukan guna menjaga kenyamanan pengguna jalan mengingat wilayah Kabupaten Bogor tetap menjadi destinasi favorit masyarakat saat long weekend.

Tinggalkan Balasan