INDORAYATODAY.COM – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengungkapkan rencana pemerintah untuk melakukan perampingan besar-besaran terhadap jumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia. Kebijakan ini diambil guna membenahi karut-marut sistem tata kelola royalti hak cipta yang selama ini dinilai tidak efisien dan kurang transparan.

Saat ini, tercatat sebanyak 17 LMK memiliki izin operasional resmi di bawah naungan Kementerian Hukum. Supratman menargetkan jumlah tersebut akan dipangkas secara signifikan demi memperkuat efektivitas pemungutan dan distribusi hak para pencipta karya.

“Sekarang ada 17 LMK yang memiliki izin operasional. Ke depan, mungkin hanya akan ada dua atau tiga yang diakui,” ujar Menkum Supratman dalam acara What’s Up, Campus Calls Out di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Senin (9/2/2026).

Supratman mengakui bahwa selama setahun terakhir, pemerintah terus melakukan evaluasi mendalam terhadap ekosistem royalti musik tanah air. Ia tidak menampik bahwa sistem pendataan yang lemah dan pembagian peran yang tumpang tindih menjadi celah bagi praktik pengambilan hak pihak lain.

Ia memberikan ilustrasi mengenai potensi pemotongan hak yang merugikan para musisi akibat sistem yang tidak transparan. “Mungkin, haknya Mas Ariel (Noah) seharusnya Rp 1 juta, tetapi yang dibayarkan hanya Rp 200 ribu saja. Ini contoh kendala yang harus kita selesaikan,” imbuhnya.

Menurutnya, penyederhanaan jumlah lembaga akan memudahkan koordinasi dan pengawasan, sehingga keadilan bagi para pemegang hak dapat lebih terjamin.

Sebagai bagian dari reformasi birokrasi di sektor hak cipta, pemerintah kini menerapkan pemisahan fungsi yang tegas. Sebelumnya, LMK memiliki kewenangan ganda, yakni memungut sekaligus mendistribusikan royalti, yang sering kali memicu konflik kepentingan.

Dalam skema baru, mekanisme satu pintu akan diberlakukan: Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN): Berfokus sepenuhnya pada fungsi pemungutan (collecting) royalti.

BACA JUGA:  Menkum Supratman Sebut Potensi Royalti di Indonesia Capai Rp 3 Triliun

Lembaga Manajemen Kolektif (LMK): Berfokus pada fungsi pendistribusian royalti kepada para anggotanya sesuai data penggunaan yang akurat.

“Jadi, sekarang mereka bisa saling kontrol. Tidak ada lagi ‘ribut-ribut’. Sekarang juga tidak mungkin royalti dibayarkan jika datanya sendiri belum lengkap,” tegas Supratman.

Langkah ini diharapkan mampu menghidupkan kembali kepercayaan para seniman dan pencipta lagu terhadap sistem pengelolaan kekayaan intelektual di Indonesia, sekaligus mendorong iklim ekonomi kreatif yang lebih sehat dan bermartabat.