INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Pemerintah Kota Depok mengeluarkan imbauan larangan kegiatan sahur on the road selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Imbauan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah pada Rabu (18/2/2026) bersama unsur Forkopimda, MUI, TNI, dan Polri.
Chandra menyatakan larangan tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum, keamanan, dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci. Sahur on the road dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan, kebisingan, serta gangguan ketenteraman lingkungan.
“Kepada seluruh warga Kota Depok untuk tidak melaksanakan kegiatan sahur on the road yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum,” ujar Chandra.
Pemerintah kota mengimbau masyarakat melaksanakan kegiatan sahur di lingkungan masing-masing, seperti di rumah, masjid, mushala, atau lokasi yang telah memperoleh izin dari pihak berwenang.
Selain itu, komunitas dan organisasi yang ingin menggelar kegiatan sosial selama Ramadhan diminta mengutamakan aktivitas yang bersifat positif, seperti pembagian makanan sahur atau bantuan sosial dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Pemkot Depok juga meminta peran orang tua untuk mengawasi anak-anak agar tidak terlibat dalam kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Aparatur wilayah bersama TNI dan Polri akan melakukan pengawasan serta penertiban terhadap aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan suasana Ramadhan yang aman dan kondusif.
Imbauan ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan selama bulan puasa tanpa menimbulkan gangguan sosial maupun lalu lintas.
Pemkot Depok melarang sahur on the road dan mengajak masyarakat mengisi Ramadhan dengan kegiatan positif. Pengawasan akan dilakukan bersama TNI dan Polri guna menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.

Tinggalkan Balasan