INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Pemerintah Kota Depok mewajibkan seluruh tempat hiburan menghentikan operasional sementara selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/82/Satpol PP/2026 yang ditandatangani Wali Kota Depok Supian Suri pada Rabu (18/2/2026).
Penutupan tempat hiburan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan, khususnya Pasal 48 ayat (7). Dalam edaran itu disebutkan berbagai jenis usaha hiburan tidak diperbolehkan beroperasi selama Ramadhan.
Adapun usaha yang dimaksud meliputi bar, kelab malam, diskotik, karaoke atau rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah biliar, serta sanggar seni budaya tradisional yang bersifat komersial.
Supian Suri menegaskan kebijakan tersebut bertujuan menjaga suasana kondusif selama bulan puasa.
“Demikian surat edaran ini agar semua pihak dapat menciptakan kondusivitas, keamanan, dan kenyamanan serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dapat mengganggu kesucian Bulan Ramadhan,” tulis Supian yang dilansir INDORAYATODAY pada Kamis (19/2/2026) malam.
Selain penutupan tempat hiburan, pemerintah kecamatan dan kelurahan diminta menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat dan pelaku usaha di wilayah masing-masing.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan serta mencegah aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum selama Ramadhan.
Pemkot Depok melalui Wali Kota Supian Suri mewajibkan tempat hiburan tutup sementara selama Ramadhan 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kekhusyukan ibadah masyarakat. ***

Tinggalkan Balasan