DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 300/82/SATPOL PP/2026 tentang kegiatan menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Dalam aturan ini, sejumlah tempat hiburan diminta menghentikan operasional selama Ramadan.
Kebijakan tersebut diterbitkan untuk menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa sekaligus menciptakan suasana kondusif di Kota Depok selama bulan suci.
Dalam surat edaran ditegaskan, pelaku usaha hiburan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan, khususnya Pasal 48 ayat (7).
Adapun jenis usaha yang dilarang beroperasi selama Ramadan meliputi bar, kelab malam, diskotik, karaoke atau rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah biliar, hingga sanggar seni budaya tradisional yang bersifat komersial.
Pemkot Depok secara khusus menyoroti rumah biliar yang diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usahanya selama Ramadan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan menghormati bulan suci.
Selain penutupan tempat hiburan, pemilik restoran, rumah makan, dan warung makan juga diimbau memasang kain penutup atau tirai pada siang hari selama Ramadan sebagai bentuk toleransi kepada warga yang berpuasa.
Surat edaran itu juga menegaskan larangan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) karena dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, kemacetan, kebisingan, hingga keresahan masyarakat.
Sementara itu, aparatur sipil negara (ASN), pegawai di lingkungan Pemkot Depok, serta masyarakat yang tidak berpuasa diimbau untuk tidak makan, minum, dan merokok secara terbuka di siang hari.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, para camat dan lurah diminta aktif menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada warga di wilayah masing-masing.
Surat edaran ini ditetapkan di Depok pada 16 Februari 2026 dan mulai menjadi pedoman bersama dalam menjaga ketertiban serta kekhusyukan Ramadan di Kota Depok.

Tinggalkan Balasan