DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi mewajibkan seluruh rumah biliar menghentikan operasional selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 300/82/SATPOL PP/2026 tentang Kegiatan Menyambut Bulan Suci Ramadan.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Depok menegaskan seluruh pelaku usaha hiburan, termasuk rumah biliar, harus mematuhi aturan demi menjaga kekhusyukan masyarakat selama Ramadan. Kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.

Secara khusus disebutkan bahwa bar, kelab malam, diskotik, karaoke atau rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah biliar, serta sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya selama Ramadan dan hari besar keagamaan.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana kondusif di Kota Depok selama bulan puasa. Pemkot menilai pembatasan aktivitas hiburan malam diperlukan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.

Selain penutupan tempat hiburan, Pemkot Depok juga mengimbau seluruh warga untuk saling menghormati selama Ramadan. Masyarakat diminta menjaga ketertiban dan mendukung peningkatan kegiatan keagamaan secara terpadu.

Bagi umat Islam di Kota Depok, pemerintah mengajak agar menjalankan ibadah Ramadan dengan baik dan benar guna meningkatkan iman dan takwa selama bulan suci.

Sementara itu, pemilik restoran, rumah makan, dan warung makan diimbau memasang tirai atau penutup di area usahanya pada siang hari selama Ramadan sebagai bentuk penghormatan kepada warga yang berpuasa.

Pemkot Depok juga melarang pelaksanaan Sahur On The Road (SOTR) yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, kemacetan, kebisingan, serta keresahan di tengah masyarakat.

Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai di lingkungan Pemkot Depok, serta warga yang tidak menjalankan ibadah puasa turut diimbau untuk tidak makan, minum, maupun merokok secara terbuka di tempat umum pada siang hari.

BACA JUGA:  Depok Makin Inklusif! Pemkot Sediakan Lowongan Kerja Khusus Disabilitas di Job Fair 2025

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, camat dan lurah se-Kota Depok diminta aktif menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Surat edaran ini ditetapkan di Depok pada 16 Februari 2026 sebagai pedoman bersama dalam menyambut Bulan Suci Ramadan.

Pemkot Depok berharap seluruh pihak, khususnya pengelola rumah biliar, dapat mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan Ramadan di Kota Depok.