INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menyiapkan sejumlah agenda strategis untuk tahun 2027 yang berfokus pada digitalisasi layanan administrasi kependudukan. Prioritas utama meliputi integrasi layanan akta kelahiran dengan rumah sakit, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta penguatan infrastruktur keamanan data.
Kepala Disdukcapil Kota Depok Mary Liziawati mengatakan arah kebijakan 2027 difokuskan pada sistem layanan yang terintegrasi, kolaboratif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Pelayanan administrasi kependudukan harus semakin modern, cepat, dan aman. Transformasi digital tidak hanya pada sistem, tetapi juga pola kerja dan kolaborasi lintas sektor,” tuturnya dikutip Minggu (22/2/2026).
Salah satu program prioritas adalah pembangunan ruang server kependudukan untuk meningkatkan keamanan dan keandalan data. Selain itu, Disdukcapil akan memperluas aktivasi IKD guna mendorong pemanfaatan layanan berbasis elektronik.
Disdukcapil juga menyiapkan proyek percontohan integrasi layanan akta kelahiran dengan rumah sakit dan fasilitas kesehatan bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Melalui skema tersebut, dokumen kependudukan bayi diharapkan dapat diproses segera setelah kelahiran.
“Begitu bayi lahir, dokumen kependudukannya dapat diproses melalui one stop services di fasilitas kesehatan tanpa prosedur panjang,” kata Mary.
Selain program strategis, Disdukcapil tetap menjalankan pemutakhiran data kependudukan keluarga, sosialisasi layanan, serta kerja sama pemanfaatan data dengan berbagai lembaga. Pengelolaan arsip digital juga diperkuat untuk mendukung kebijakan paperless dan perlindungan data pribadi.
Untuk mendukung program tersebut, Disdukcapil menyiapkan lima program yang diterjemahkan ke dalam 11 kegiatan dan 23 subkegiatan dengan pagu anggaran sekitar Rp26,48 miliar.
Mary menegaskan seluruh rencana kerja diarahkan agar pelayanan kependudukan lebih mudah diakses, transparan, dan terintegrasi.
Disdukcapil Depok memprioritaskan digitalisasi layanan melalui integrasi akta kelahiran dengan rumah sakit, aktivasi IKD, serta penguatan keamanan data. Langkah ini diharapkan mempercepat proses administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan