INDORAYATODAY.COM  – Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri diminta bersabar menanti kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengisyaratkan bahwa kepastian jadwal pencairan akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sekembalinya dari kunjungan kerja ke Amerika Serikat (AS).

“Saat ini sedang diproses. Begitu Bapak Presiden pulang, kemungkinan beliau sendiri yang akan mengumumkannya,” ujar Menkeu Purbaya usai konferensi pers APBN KITA di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk THR tahun ini. Angka tersebut menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan anggaran tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 49,9 triliun. Peningkatan ini sejalan dengan bertambahnya jumlah penerima manfaat yang diproyeksikan mencapai 10,5 juta orang, mencakup ASN pusat dan daerah, PPPK, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan.

Menkeu Purbaya sebelumnya sempat menargetkan proses pencairan dapat dimulai pada awal Ramadhan. “Target pencairan THR ASN 2026 diusahakan paling lambat pada pekan pertama bulan puasa,” tambahnya saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, beberapa waktu lalu.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, besaran THR bagi aparatur negara terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:

Gaji Pokok dan tunjangan yang melekat Tunjangan Kinerja (Tukin): Diberikan hingga 100 persen bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim.

Tunjangan Profesi: Setara satu bulan gaji bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin.

Ketentuan CPNS: Calon ASN menerima THR sebesar 80 persen dari gaji pokok.

ASN Daerah: Besaran disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Bagi para pensiunan, pemerintah tetap memberikan hak THR sebesar uang pensiun bulanan yang biasa diterima.

BACA JUGA:  Prabowo: Indonesia Tak Hanya Swasembada, Tapi Jadi Lumbung Pangan Dunia

Pencairan dana THR sebesar Rp 55 triliun ini diproyeksikan tidak hanya menjadi kabar gembira bagi para aparatur negara, tetapi juga memberikan stimulus bagi perekonomian nasional. Guyuran dana ini diperkirakan mampu menyumbang sekitar 0,29 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada kuartal I-2026 melalui peningkatan daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri.

Pemerintah berharap masyarakat tetap tenang mengikuti proses administrasi yang sedang berjalan, sembari menanti kepulangan Presiden untuk meresmikan kebijakan tahunan ini.