DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) membuka layanan hotline 24 jam bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Langkah ini menjadi upaya konkret mempercepat penanganan laporan sekaligus memperluas akses perlindungan korban.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram @dp3ap2kb_depok pada Jumat (27/2/2026). Dalam unggahan itu, masyarakat diminta tidak ragu melapor jika menemukan tindakan kekerasan maupun perlakuan diskriminatif.

Warga dapat menghubungi UPTD PPA melalui nomor +62 811-1186-598 atau mengakses laman https://laporsippa.depok.go.id/ untuk menyampaikan aduan. Layanan ini dipastikan aktif selama 24 jam penuh.

“Jika Anda mengalami, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan dan perlakuan diskriminatif lainnya terhadap perempuan dan anak, segera hubungi UPTD PPA,” tulis @dp3ap2kb_depok dalam keterangannya.

DP3AP2KB Depok menjelaskan, berbagai jenis kekerasan yang dapat dilaporkan meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, pornografi, penelantaran, persoalan hak asuh, hingga trafficking atau perdagangan orang serta eksploitasi.

Selain layanan pengaduan, masyarakat juga dapat memperoleh pendampingan keluarga melalui PUSPAGA Harmoni di nomor 0813-9445-8266 yang beralamat di Jalan Milan No.1, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya.

“PUSPAGA Harmoni siap membantu penanganan dan pengasuhan anak remaja, komunikasi dengan pasangan, hingga masalah anak kecanduan gim atau terpapar pornografi,” lanjut keterangan tersebut.

DP3AP2KB Depok mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap indikasi kekerasan agar korban segera mendapat perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan.

BACA JUGA:  Cing Ikah Ajak Warga Depok Seru-Seruan di DOS, Ada Permainan Jadul hingga Booth UMKM