INDORAYATODAY.COM  – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh penjuru Tanah Air. Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyatakan, sejumlah langkah konkret telah diimplementasikan sebagai bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi para guru.

Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/2/2026), Seskab menjelaskan bahwa peningkatan kesejahteraan ini mencakup guru honorer maupun guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu poin krusial adalah kenaikan insentif bagi guru honorer yang kini mencapai Rp400 ribu.

“Sejak tahun 2005 hingga 2025, instrumen ini disebut insentif. Di masa pemerintahan Presiden Prabowo, angka tersebut mengalami kenaikan menjadi Rp400 ribu,” ujar Seskab. Meskipun status guru honorer berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, pemerintah pusat memandang perlu memberikan tambahan dukungan finansial tersebut.

Selain insentif, pemerintah juga mengerek angka tunjangan bagi guru non-ASN. Tunjangan yang semula bernilai Rp1,5 juta kini ditingkatkan menjadi Rp2 juta. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memperkuat perlindungan serta memberikan apresiasi yang lebih layak bagi profesi pendidik.

Tidak hanya sekadar menaikkan nominal, pemerintah juga melakukan reformasi pada sistem distribusi tunjangan. Seskab mengungkapkan, atas arahan langsung Presiden, skema penyaluran dana kini diubah demi efisiensi dan ketepatan waktu.

Jika sebelumnya dana tunjangan disalurkan melalui pemerintah daerah setiap tiga bulan sekali, kini skemanya dialihkan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing guru setiap bulan.

“Presiden memberikan arahan agar tunjangan tersebut diberikan langsung kepada guru setiap bulan. Langkah ini sudah dilaksanakan dan seluruh prosesnya dikawal ketat oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen),” tegas Teddy.

Pemerintah memastikan bahwa seluruh program pendidikan akan tetap berjalan secara fokus dan terukur. Seskab menekankan bahwa orientasi utama kebijakan pendidikan nasional tetap berpijak pada tiga pilar utama: siswa, sekolah, dan kesejahteraan guru sebagai garda terdepan intelektualitas bangsa.

BACA JUGA:  RUU PPRT Dibahas Usai May Day, Dasco: Hadiah dari DPR untuk Kaum Buruh