INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Pemerintah menetapkan masa berkabung nasional selama tiga hari atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Selama periode tersebut, Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melalui Surat Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026. Surat itu ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, kepala daerah, hingga perwakilan RI di luar negeri.
“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 4 Maret 2026,” ujar Prasetyo dalam surat tersebut.
Selain pengibaran bendera setengah tiang, pemerintah juga menetapkan tanggal 2–4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional.
Kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan negara atas jasa dan pengabdian Try Sutrisno selama berkarier di militer maupun pemerintahan. Almarhum pernah menjabat Panglima ABRI periode 1988–1993 dan Wakil Presiden RI periode 1993–1998.
Try Sutrisno wafat pada Senin (2/3/2026) pukul 06.58 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, dalam usia 90 tahun.
Instruksi pengibaran bendera setengah tiang berlaku di seluruh instansi pemerintah, lembaga negara, BUMN, BUMD, serta perwakilan Indonesia di luar negeri. Pemerintah daerah juga diminta menindaklanjuti kebijakan tersebut di wilayah masing-masing.
Penetapan Hari Berkabung Nasional menjadi simbol penghormatan atas dedikasi almarhum terhadap bangsa dan negara.
Pemerintah menetapkan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari dan Hari Berkabung Nasional untuk menghormati jasa Try Sutrisno. Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia dan perwakilan RI di luar negeri. ***

Tinggalkan Balasan