INDORAYATODAY.COM — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan masyarakat yang berencana melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026 terkait aturan pembatalan tiket.

Perseroan menegaskan bahwa proses pembatalan tiket hanya dapat dilakukan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa ketentuan ini berlaku untuk seluruh sistem pemesanan. Ketepatan waktu menjadi kunci agar hak penumpang tidak hilang.

“Jika proses pembatalan dilakukan kurang dari 30 menit sebelum keberangkatan, maka tiket dianggap hangus dan tidak bisa di-refund,” ujar Franoto dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Bagi calon penumpang yang ingin membatalkan perjalanan, terdapat beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi:

Identitas Asli: Pemohon wajib menunjukkan identitas asli sesuai dengan data yang tertera pada tiket.

Surat Kuasa: Jika pembatalan diwakilkan, maka wajib membawa surat kuasa bermaterai, fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, serta KTP asli pemilik tiket.

Proses pembatalan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Access by KAI maupun luring melalui mesin Loketbox dan loket stasiun. Adapun biaya administrasi yang dikenakan adalah sebesar 25 persen dari harga tiket (di luar biaya pesan).

Dana yang dikembalikan kepada penumpang adalah sebesar 75 persen, dengan pembulatan ke atas kelipatan Rp1.000.

“Kami menyarankan pelanggan melakukan pembatalan melalui aplikasi Access by KAI agar lebih praktis tanpa perlu mengantre di stasiun,” tambah Franoto.

Mekanisme Pengembalian Dana dan Perubahan Jadwal

Untuk pengembalian dana (refund), KAI memberikan estimasi waktu sekitar tujuh hari kerja. Dana akan ditransfer melalui rekening bank atau dompet digital (e-wallet). Khusus pembatalan di loket stasiun, tersedia opsi pengambilan tunai.

BACA JUGA:  Waspada, BMKG Prediksi Hujan Lebat di Jabodetabek Sepekan ke Depan

Selain pembatalan, KAI juga mengatur skema perubahan jadwal (reschedule). Syarat utamanya adalah tiket harus sudah lunas dan belum dicetak sebagai boarding pass.

Daring: Melalui aplikasi, maksimal dua jam sebelum keberangkatan.

Luring: Melalui loket stasiun, maksimal satu jam sebelum keberangkatan.

Sama seperti pembatalan, biaya perubahan jadwal dikenakan potongan 25 persen. Jika harga tiket pada jadwal baru lebih mahal, penumpang wajib membayar selisihnya. Namun, jika lebih murah, selisih harga tidak dikembalikan.

Catatan Penting bagi Penumpang

Franoto juga mengingatkan perihal tiket promo yang biasanya memiliki ketentuan khusus. Namun, jika pembatalan terjadi akibat gangguan operasional dari pihak KAI, maka hak penumpang akan dikembalikan penuh sebesar 100 persen.

Terakhir, bagi keluarga yang membawa balita (di bawah tiga tahun), KAI mengimbau agar tetap memesan tiket infant.

Meski tidak dikenakan biaya dan tidak mendapatkan kursi sendiri, tiket ini penting untuk pendataan manifes penumpang. Pemesanan tiket infant dapat dilakukan lewat aplikasi maupun loket sebelum keberangkatan.