INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Komisi A DPRD Kota Depok menutup operasional sebuah pabrik pengolahan bumbu di kawasan permukiman warga Jalan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kamis (5/3/2026). Penutupan dilakukan setelah muncul keluhan masyarakat terkait polusi udara serta dugaan masalah dalam proses perizinan operasional pabrik tersebut.

Penutupan pabrik dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Khoirullah. Sidak tersebut turut melibatkan Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Camat Tapos, serta pihak kelurahan setempat.

Dalam pemeriksaan di lokasi, tim menemukan bahwa pabrik tersebut belum mengantongi izin industri resmi dari Pemerintah Kota Depok. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, seluruh pihak sepakat menghentikan sementara seluruh aktivitas produksi di lokasi tersebut.

Direktur perusahaan bahkan mengakui bahwa izin yang dimiliki perusahaan hanya berupa surat domisili yang ditandatangani oleh Sekretaris Kelurahan setempat. Sementara itu, izin operasional industri yang seharusnya diterbitkan oleh pemerintah daerah belum dimiliki.

Kondisi tersebut dinilai melanggar ketentuan administrasi yang berlaku bagi usaha industri di wilayah Kota Depok, khususnya yang berada di kawasan permukiman warga.

Selain itu, pabrik tersebut sebelumnya dikabarkan beroperasi hingga malam hari dan memicu keluhan masyarakat karena menimbulkan bau menyengat dari aktivitas pengolahan bumbu.

Anggota DPRD Kota Depok dari daerah pemilihan Cilodong–Tapos, Gerry Wahyu Riyanto, yang turut hadir dalam sidak, menegaskan bahwa aktivitas pabrik tersebut telah menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar.

Menurutnya, setiap kegiatan industri harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi serta kajian lingkungan sebelum beroperasi.

“Ke depan mohon kegiatan ini tidak dilanjutkan sebelum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang jelas serta perizinan yang sah sesuai aturan,” ujar Gerry kepada manajemen pabrik.

BACA JUGA:  Wakil Ketua DPRD Depok Apresiasi Peran Strategis DWP dalam Dukung Kinerja ASN

Keluhan warga sebelumnya muncul karena pihak pengelola awalnya menyampaikan rencana pembangunan workshop. Namun dalam perkembangannya, bangunan tersebut justru difungsikan sebagai pabrik pengolahan bumbu dengan aktivitas produksi skala besar.

Dalam sidak tersebut juga mencuat dugaan adanya aliran dana kepada oknum pengurus lingkungan terkait proses perizinan. Dugaan tersebut mencuat setelah beredar bukti transfer sejumlah uang kepada oknum Ketua RT berinisial LS yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan izin.

Penutupan pabrik disambut positif oleh warga sekitar yang sebelumnya mengeluhkan dampak aktivitas industri tersebut terhadap kenyamanan lingkungan.

Seorang warga menyampaikan rasa syukur atas langkah yang diambil DPRD dan Pemerintah Kota Depok. Mereka berharap lingkungan permukiman kembali nyaman, terutama menjelang pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada DPRD, Pemkot, dan Satpol PP yang sudah membantu. Semoga nanti saat bulan puasa tidak ada lagi bau menyengat seperti ini,” ujar seorang warga.

Pihak pabrik untuk sementara dilarang melakukan aktivitas produksi sampai seluruh dokumen legalitas, termasuk izin lingkungan dan AMDAL, dipenuhi sesuai prosedur yang berlaku di Kota Depok. ***