INDORAYATODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah mencari solusi kreatif untuk mempercepat perbaikan sejumlah ruas jalan nasional yang mengalami kerusakan di wilayahnya. Salah satu langkah strategis yang didorong adalah optimalisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjelaskan bahwa langkah ini diambil mengingat keterbatasan kewenangan pemerintah daerah. Sebagian ruas jalan utama di Kota Bogor berstatus jalan nasional, yang secara regulasi perbaikannya merupakan wewenang pemerintah pusat.
“Karena jalan nasional itu kewenangannya di pusat, proses perbaikannya memerlukan prosedur dan waktu yang tidak sebentar. Oleh karena itu, kami mencoba mencari alternatif melalui CSR demi menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat,” ujar Jenal saat ditemui di Balai Kota Bogor, Kamis (5/3/2026).
Jenal memaparkan, saat ini pengelolaan dana CSR di Kota Bogor dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida). Melalui koordinasi satu pintu tersebut, perusahaan-perusahaan di Bogor diharapkan dapat menyalurkan kontribusinya untuk mendukung pembangunan dan perbaikan fasilitas publik, termasuk penanganan jalan rusak.
Dalam waktu dekat, Jenal berencana memanggil pihak Bapperida untuk memetakan perusahaan mana saja yang memiliki alokasi dana CSR pada tahun anggaran 2026. Pemkot akan menawarkan opsi kerja sama untuk melakukan pengaspalan di titik-titik jalan nasional yang kondisinya dinilai membahayakan pengguna jalan.
“Minggu depan, saya akan panggil Bapperida. Kami akan melihat peta CSR perusahaan tahun 2026 dan menawarkan opsi percepatan pengaspalan pada titik-titik yang krusial dan berbahaya,” tegasnya.
Percepatan perbaikan ini dinilai mendesak demi menjaga keselamatan warga. Kondisi jalan yang berlubang atau rusak parah berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas jika tidak segera ditangani.
Penggunaan dana CSR menjadi solusi jitu karena Pemkot Bogor secara aturan tidak diperkenankan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai infrastruktur yang berada di luar kewenangan daerah. Dengan keterlibatan dunia usaha, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa melanggar aturan birokrasi yang ada.
Langkah ini sekaligus menjadi perwujudan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam membangun Kota Bogor yang lebih baik dan aman bagi seluruh warganya.

Tinggalkan Balasan