INDORAYATODAY.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap berada di wilayah masing-masing menjelang hingga setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan pelayanan pemerintahan daerah tetap berjalan selama periode libur Lebaran.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Idul Fitri 1447 Hijriah.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia. Dalam aturan tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan dinas ke luar negeri selama periode tertentu.
Adapun penundaan perjalanan luar negeri berlaku mulai Sabtu, 14 Maret 2026 hingga Sabtu, 28 Maret 2026.
“Perjalanan ke luar negeri diminta untuk ditunda, kecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” ujar Tito dalam siaran pers yang disampaikan pada Senin (9/3/2026).
Kebijakan ini diambil agar kepala daerah tetap fokus menjalankan berbagai agenda pemerintahan serta memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat selama periode Lebaran.
Mendagri menjelaskan bahwa terdapat sejumlah langkah strategis yang perlu dilakukan pemerintah daerah selama periode menjelang hingga setelah Idul Fitri.
Langkah pertama adalah mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan masyarakat selama masa libur Lebaran. Dalam hal ini, kepala daerah diminta memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kedua, pemerintah daerah diminta meningkatkan kesiapsiagaan untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran yang diperkirakan meningkat menjelang hari raya.
Ketiga, kepala daerah juga diminta melakukan pemantauan serta pengendalian inflasi di daerah masing-masing guna menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat.
Langkah keempat adalah memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah agar berjalan dengan aman dan tertib.
Tito menegaskan bahwa keberadaan kepala daerah di wilayah masing-masing sangat penting agar respons terhadap berbagai kebutuhan masyarakat dapat dilakukan secara cepat.
“Rekomendasi perjalanan dinas luar negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan tersebut diminta untuk dibatalkan, ditunda, atau dijadwal ulang,” kata Tito.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah pusat berharap kepala daerah dapat memprioritaskan pelayanan publik selama momentum Lebaran.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Sekretaris Kabinet. ***

Tinggalkan Balasan