JAKARTA, INDORAYA TODAY – Misteri penemuan jasad perempuan yang sudah tinggal tulang di dalam rumah di kawasan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, akhirnya mulai terungkap. Polisi berhasil menangkap pria berinisial ARH (44) yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.
ARH diketahui merupakan suami siri korban berinisial DH (56), pemilik rumah yang jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan tertutup karpet di Jalan Damai Raya, Meruyung, Sabtu (7/3/2026) pagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, tersangka berhasil diamankan tim Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya sehari setelah penemuan jasad korban.
“Pelaku berinisial ARH usia 44 tahun, yang merupakan suami siri korban,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Menurut dia, tersangka ditangkap pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Diamankan oleh Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di Jatimulya, Tambun Selatan, Bekasi,” jelasnya.
Kasus ini mencuat setelah warga Meruyung digegerkan dengan penemuan jasad manusia yang sudah membusuk hingga sebagian besar tinggal tulang di dalam rumah korban.
Jasad tersebut ditemukan saat dua saksi berinisial RCR dan LMA membersihkan rumah yang diketahui sudah lama ditinggalkan penghuninya.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di rumah bernomor 51 RT 05 RW 11. Saat membersihkan kamar, salah satu saksi menemukan tumpukan pakaian di lantai.
Ketika karpet di bawah tumpukan pakaian itu disingkap, saksi terkejut melihat sepasang kaki manusia yang sudah tinggal tulang dengan kulit mengering.
Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada Ketua RT setempat yang kemudian meneruskan laporan itu kepada pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi membenarkan adanya penemuan jasad tersebut. Ia mengatakan kondisi korban sudah membusuk dan sebagian besar tinggal tulang.
“Benar, ditemukan jasad yang diduga pemilik rumah. Kondisinya sudah berupa tulang dan kulit mengering,” ujar Made Budi.
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memasang garis polisi di rumah tersebut.
Dari hasil pendataan awal, diketahui korban tinggal di rumah itu bersama suami sirinya, ARH. Namun setelah jasad ditemukan, pria tersebut tidak diketahui keberadaannya hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Selain itu, sejumlah barang milik korban juga dilaporkan hilang, di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Address bernomor polisi B-6613-ZME beserta STNK dan kunci kontak, serta satu unit telepon seluler milik korban.
Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami motif pembunuhan tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur pencurian dalam kasus yang menggemparkan warga Depok itu.
Polisi juga terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara utuh kronologi pembunuhan hingga jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Tinggalkan Balasan