DEPOK, INDORAYA TODAY – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menetapkan penyesuaian pola kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/121/Org/2026 yang ditandatangani Wali Kota Depok Supian Suri pada 6 Maret 2026.

Surat edaran itu diterbitkan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Dalam aturan tersebut, Pemkot Depok menerapkan mekanisme kerja hybrid working, yakni kombinasi bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) dan bekerja dari lokasi mana saja atau Work From Anywhere (WFA).

Kebijakan tersebut diterapkan secara proporsional dengan tetap mengutamakan pencapaian kinerja individu, unit kerja, maupun organisasi. Di sisi lain, pelayanan publik kepada masyarakat diminta tetap berjalan optimal tanpa gangguan.

Penyesuaian pola kerja itu diberlakukan dua hari sebelum libur Nyepi, yakni Senin dan Selasa, 16-17 Maret 2026. Selain itu, skema kerja fleksibel juga diterapkan selama tiga hari setelah libur Idulfitri, yaitu Rabu hingga Jumat, 25-27 Maret 2026.

Pemkot Depok juga meminta seluruh kepala perangkat daerah mengatur proporsi ASN yang menjalankan WFO maupun WFA. Pengaturan tersebut harus disesuaikan dengan jumlah pegawai serta karakteristik layanan di masing-masing instansi.

Selain itu, pimpinan perangkat daerah diminta memastikan bahwa penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu jalannya pemerintahan maupun kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat.

Untuk mendukung kelancaran layanan, perangkat daerah diminta mengoptimalkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Layanan publik yang bersifat esensial juga harus tetap tersedia dan mudah diakses masyarakat.

BACA JUGA:  Catat Tanggalnya, Pemkot Depok Ajak Warga Hadiri Tabligh Akbar Bersama Mamah Dedeh

Pemkot Depok menegaskan agar layanan tetap ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak. Kanal pengaduan masyarakat, termasuk SP4N-LAPOR!, layanan tatap muka, maupun media lainnya juga wajib tetap dibuka.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Depok berharap penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan efektif selama masa libur nasional. ASN juga diingatkan menjaga integritas dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.