INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Gagasan mengenai pentingnya keterwakilan perempuan dalam politik kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, perhatian tersebut muncul dari buku karya anggota DPRD Kota Depok sekaligus Ketua DPD PSI Kota Depok, Binton Nadapdap, yang mendapat apresiasi dari Ketua Bawaslu Kota Depok, M. Fathul Arif.

Dalam pertemuan tersebut, Binton Nadapdap memperkenalkan dua buku karyanya yang berjudul “Perempuan Dalam Sistem Politik Indonesia” dan “Perempuan dan Politik.” Kedua buku tersebut membahas secara komprehensif mengenai pentingnya keterlibatan perempuan dalam sistem politik nasional.

Isi buku tersebut antara lain membahas dasar hukum keterwakilan perempuan dalam politik, termasuk ketentuan kuota minimal 30 persen perempuan dalam sistem politik Indonesia.

Ketua Bawaslu Kota Depok, M. Fathul Arif, menyambut baik kehadiran buku tersebut dan menilai isinya dapat menjadi referensi penting bagi penyelenggara pemilu.

“Buku ini sangat penting dan berharga sebagai referensi bagi Bawaslu, terutama dalam memahami landasan hukum dan implementasi keterwakilan perempuan dalam politik,” ujar Fathul Arif, Selasa (10/3/2026).

Ketertarikan Fathul Arif terhadap buku tersebut bermula dari percakapan melalui pesan WhatsApp antara dirinya dan Binton Nadapdap.

Saat itu, Binton tengah menjalankan kunjungan kerja Komisi A DPRD Kota Depok ke Kantor Inspektorat Kabupaten Bogor. Dalam percakapan tersebut, Binton menjelaskan isi buku yang membahas kewajiban keterwakilan perempuan dalam sistem politik Indonesia.

Menanggapi penjelasan tersebut, Fathul Arif menyatakan ketertarikannya untuk membaca buku tersebut lebih lanjut.

Binton Nadapdap kemudian menyampaikan kesiapannya untuk menyerahkan buku tersebut secara langsung kepada Bawaslu Kota Depok sebagai bahan literasi dan referensi kelembagaan.

“Jika Bapak berkenan, buku tersebut siap saya antar langsung ke kantor Bawaslu Kota Depok,” ujar Binton.

Pertemuan tersebut kemudian berkembang menjadi diskusi yang lebih luas mengenai dinamika pemilu, penguatan demokrasi, serta peran strategis perempuan dalam sistem politik nasional.

BACA JUGA:  Pemilu 2029 Mulai Disiapkan, KPU Depok Update Data Parpol

Bahkan muncul gagasan untuk menyelenggarakan diskusi atau bedah buku mengenai politik perempuan guna memperkaya literasi demokrasi di tengah masyarakat.

Dalam bukunya, Binton juga mengulas sejarah keterlibatan perempuan dalam politik Indonesia, berbagai hambatan struktural yang dihadapi, hingga kebijakan afirmatif yang diberikan negara untuk memperkuat partisipasi perempuan.

Secara hukum, kebijakan keterwakilan perempuan minimal 30 persen memiliki landasan kuat dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28D dan Pasal 28H yang menegaskan persamaan hak warga negara.

Menurut Binton Nadapdap, kebijakan afirmatif tersebut bukan sekadar angka dalam regulasi, melainkan langkah strategis untuk memperkuat demokrasi yang inklusif dan representatif.

“Kuota 30 persen keterwakilan perempuan bukan hanya ketentuan dalam regulasi, tetapi merupakan langkah penting untuk memastikan demokrasi berjalan lebih inklusif dan representatif,” ujar Binton.

Ia berharap diskusi yang terbangun dari pertemuan tersebut dapat menjadi awal kolaborasi intelektual antara politisi, penyelenggara pemilu, dan akademisi dalam memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia, khususnya di Kota Depok.