INDORAYATODAY.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial resmi menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) periode Maret 2026. Bantuan ini menyasar warga penerima manfaat program Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menyatakan bahwa penyaluran kali ini diberikan kepada 208.517 penerima yang telah dinyatakan lolos proses pemadanan data secara berkala. Berdasarkan hasil verifikasi terbaru, bantuan mulai didistribusikan kepada penerima eksisting pada Jumat (13/3/2026).
“Penyaluran bagi penerima eksisting telah dilakukan. Kami memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tersalurkan secara akuntabel setelah melalui proses pemadanan data,” ujar Iqbal dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Secara terperinci, total 208.517 penerima tersebut terdiri atas 164.948 penerima KLJ, 23.269 penerima KAJ, dan 20.300 penerima KPDJ. Iqbal menjelaskan, meskipun Keputusan Gubernur Nomor 160 Tahun 2026 awalnya menetapkan target 215.524 orang, proses validasi data terkini menetapkan angka yang layak menerima bantuan sebanyak 208.517 orang.
Angka tersebut mencakup 204.207 penerima eksisting dan 4.410 penerima manfaat baru. Untuk kategori penerima baru, pemerintah akan melakukan proses pembukaan rekening serta pendistribusian kartu ATM terlebih dahulu sebelum dana disalurkan.
Iqbal menegaskan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen penuh menjaga transparansi dan ketepatan data guna meringankan beban ekonomi masyarakat rentan di Ibu Kota. “Diharapkan bantuan sosial PKD ini memberikan manfaat nyata bagi anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas yang membutuhkan di Jakarta,” tuturnya.
Bagi warga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pengecekan status penerimaan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Sistem Layanan Informasi Data Terpadu (Siladu).
Cara Cek Status Penerima Bansos PKD:
Akses laman resmi: https://siladu.jakarta.go.id/
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP yang terdaftar di DTKS.
Klik tombol “Cek NIK”.
Sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan dan jadwal pencairan.

Tinggalkan Balasan