INDORAYATODAY.COM, DEPOK – Sekretaris Kabinet (Seskab) RI Teddy Indra Wijaya meminta dukungan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk membantu menerapkan pembatasan akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Teddy menyampaikan bahwa keterlibatan orang tua menjadi faktor penting dalam keberhasilan penerapan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak.
Menurutnya, dukungan dari keluarga, masyarakat, serta media diperlukan agar kebijakan tersebut dapat berjalan secara maksimal dan memberikan dampak positif bagi generasi muda.
“Ke depan kami semua memohon kerja sama dari seluruh masyarakat, dari seluruh orang tua, dari adik-adik, anak-anak dan tentunya rekan-rekan pers media ke depan,” tutur Teddy dalam keterangan resmi yang dikutip INDORAYATODAY pada Sabtu (14/3/2026).
Ia menambahkan bahwa sinergi dari berbagai pihak diperlukan untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.
“Untuk dapat memaksimalkan dan agar peraturan pemerintah ini terkait PP Tunas (Tunggu Anak Siap) dapat berjalan dengan maksimal,” katanya.
Pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, akun media sosial milik anak di bawah umur akan dinonaktifkan sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.
Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS.
Teddy menilai kebijakan tersebut memiliki tujuan jangka panjang untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di internet.
Menurutnya, anak-anak saat ini menghadapi beragam potensi ancaman di dunia digital, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia hingga risiko kejahatan siber.
Dengan adanya aturan tersebut, anak-anak diharapkan hanya dapat mengakses media sosial ketika sudah cukup umur dan memiliki kesiapan dalam menggunakan platform digital.
“Manfaat dan tujuannya dapat berdampak baik bagi seluruh generasi muda Indonesia,” ujar Teddy.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar pemahaman terhadap aturan tersebut semakin luas.
Sosialisasi tersebut akan dilakukan melalui berbagai jalur, termasuk pemerintah daerah dan institusi pendidikan seperti sekolah.
Pemerintah berharap dukungan masyarakat, terutama para orang tua, dalam penerapan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman sekaligus melindungi anak-anak dari berbagai risiko di internet. ***

Tinggalkan Balasan